RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Resort (Polres) Kuansing saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang perempuan berinisial NM terkait tewasnya 6 pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tertimbun di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan, terjadi Jumat, 28 Agustus 2020 lalu.
Sebelumnya, Polres Kuansing telah menetapkan 2 tersangka. Dua tersangka tersebut adalah K (35) dan S (38), keduanya berasal dari Bangko, Provinsi Jambi. Keduanya merupakan pelaku yang selamat dalam peristiwa naas tersebut.
"Sabtu lalu keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, ketika dikonfirmasi Rabu, 2 September 2020.
Untuk pemilik dan pemodal serta pemilik lahan yang mempekerjakan para pelaku ini, disampaikan Kapolres, saat ini tengah kita dalami.
"Kami sedang dalami saudari NM. Untuk pemeriksaan sudah dijadwalkan pada Kamis ini (Besok,red)," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, semestinya pemeriksaan saudari NM ini dilakukan Senin kemarin. "Karena yang bersangkutan ada surat dari dokter karena sakit, sehingga dijadwalkan kembali pemeriksaannya pada Kamis, 3 September 2020," katanya.
Terkait status NM ini sebagai apa, Kapolres masih belum mau berkomentar lebih jauh. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," katanya.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku terutama tidak melakukan aktivitas PETI.
"Kegiatan PETI ini merupakan tindak pidana, merusak lingkungan serta membahayakan jiwa orang lain. Siapapun masyarakatnya, tolong patuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, agar tidak lakukan aktifitas PETI," tegas Kapolres.
Kepolisian, katanya, akan tetap konsisten melakukan penertiban PETI mulai dari penanganan, baik secara preemtif, preventif serta represif.
Diberitakan sebelumnya, warga Kuansing dihebohkan dengan kabar tewasnya 6 pelaku PETI akibat tertimbun di salah satu lahan di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat, 28 Agustus 2020 lalu. Dari 8 pelaku yang melakukan aktivitas PETI, 6 diantaranya tewas tertimbun.
"Keenam pelaku tertimbun longsoran pasir bercampur tanah yang basah karena air," ujar Kapolres Kuansing melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Keenam jenazah yang tertimbun tersebut, kata Kapolres, telah dilakukan evakuasi dan jenazahnya dibawa ke RSUD Teluk Kuantan. Tiga pelaku yang tewas tertimbun diantaranya merupakan warga Bangko Provinsi Jambi yakni J, P dan A. Dan tiga lagi berasal dari Pati, Provinsi Jawa Tengah yakni S, S dan A.
"Keenam jenazah sudah divisum, dibersihkan, dimandikan dan dikafani. Selanjutnya akan dikembalikan ke pihak keluarga di Jambi dan Pati," kata Kapolres.
Sedangkan dua pelaku lagi, kata Kapolres, masing-masing K dan S berasal dari Bangko, Provinsi Jambi serta barang bukti diantanya 2 unit mesin robin, 1 pipa paralon, 2 selang, karpet penyaring dan alat dulang sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut.