RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing akhirnya menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuansing Tahun Anggaran 2019 melalui rapat paripurna, Senin, 10 Agustus 2020.
Rapat paripurna agenda penyampaian pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 dipimpin Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhendri dan Juprizal.
Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Kuansing Mursini, anggota DPRD Kuansing, pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing serta undangan lainnya.
Sebelum disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), DPRD melalui Juru bicaranya Darmizar menyampaikan sedikitnya 8 catatan dan salahsatunya terkait temuan BPK RI Perwakilan Riau.
Dewan mengingatkan kepada pemerintah daerah jangan ada lagi temuan untuk kegiatan yang sama terjadi berulang-ulang dimasa yang akan datang.
Selain itu Dewan juga menegaskan agar hasil laporan keuangan Pemda setelah diperiksa BPK RI Perwakilan Riau untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan.
Kemudian untuk rekomendasi BPK RI terkait audit terhadap kelemahan administrasi harus dilakukan pembenahan termasuk pertimbangan dan kajian aturan lebih lanjut terutama untuk melakukan penganggaran pengajuan belanja modal dan belanja barang agar sesuai dengan standar akutansi pemerintah.
Selanjutnya terkait penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) agar disesuaikan dengan potensi sumber pendapatan yang ada dan dilaksanakan secara terukur, transparan dan akuntabel.
Terhadap pengelolaan aset daerah yang berupa tanah perlu disesuaikan pencatatannya dengan sertifikat agar tidak terjadi perselisihan besaran luas sebagai mana yang direkomendasikan oleh BPK RI terhadap 46 pencatatan tanah.
Sedangkan aset bergerak, disampaikan Darmizar, berupa kendraan roda empat dan roda dua supaya di inventarisasi dan disesuaikan penggunaannya.
Kemudian untuk pelaksanaan sanksi bagi rekanan untuk pekerjaan yang tidak diselesaikan tepat waktu dan OPD yang memiliki kegiatan agar diberikan teguran oleh Bupati.
Selanjutnya, berkenaan dengan rekomendasi BPK RI terhadap penyaluran bibit sawit kepada msyarakat yang tidak tepat sasaran untuk ditindakklanjuti sesuai dengan rekom yang disampaikan BPK RI agar tidak terjadi permasalahan hukum dibelakang hari.
Dewan juga minta untuk meningkatkan efektifitas pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat, diharapkan kepada Bupati untuk menambah tenaga auditor sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
Diakhir penyampaiannya, DPRD Kuansing melalui juru bicaranya Darmizar berpendapat bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 telah layak untuk disahkan menjadi Perda.
Setelah menyampaikan pendapat akhir, Ketua DPRD Kuansing Andi Putra kembali mengambil alih rapat paripurna dan bertanya kepada anggota Dewan terhormat apakah setuju terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuansing TA 2019.
Dengan kompak, anggota Dewan terhormat yang hadir serentak menjawab setuju dan akhirnya pimpinan rapat langsung mengetuk palu tiga kali.
Bupati Kuansing Mursini dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kuansing telah menyetujui LPj Pelaksanaan APBD Kuansing 2019.