Tidak Ada Takbir Keliling di Kuansing, Masjid Diminta Perketat Protokol Kesehatan

Salat-Idul-Adha2.jpg
(suara.com)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Selain meniadakan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Adha tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kuansing juga membuat ketentuan tentang pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 H / 2020 Masehi.

Setiap masjid dan mushola sebagai tempat pelaksanaan sholat Idul Adha wajib melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Kuansing.

Kepala Bagian Kesejateraan Rakyat Setda Kuansing, H Sariman mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H / 2020 M.

"Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan sholat Idul Adha tahun ini," kata Sariman, Kamis, 30 Juli 2020.



Sejumlah syarat yang harus dipatuhi di antaranya setiap masjid dan mushalla harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Kemudian membatasi jumlah pintu dan jalur masuk guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Setiap masjid dan musholla juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan dipintu masuk dan keluar.

Serta menyediakan alat pengecekan suhu tubuh dipintu masuk dan keluar. Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh 37,5 derjat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan sholat Idul Adha.

Selanjutnya juga menerapkan pembatasan jarak serta mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Protokol yang harus dipatuhi masyarakat yang akan mengikuti sholat Idul Adha wajib dalam keadaan sehat, membawa sajadah masing-masing. Menggunakan masker selama berada ditempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan, menhindari kontak fisik, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter.

Kemudian terakhir menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19.