Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mulai esok hari, Minggu (17/5/2020), secara resmi menetapkan area pasar di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, sebagai kawasan wajib masker.
Pemberlakuan wajib memakai masker ini tanpa terkecuali, baik pedagang maupun pembeli yang berada di Pasar Lubuk Jambi.
"Mulai besok (Minggu,red) semua yang datang kepasar mulai pedagang maupun pembeli diwajibkan menggunakan masker," ujar Camat Kuantan Mudik, Sadarisnah, Sabtu, 16 Mei 2020.
Pasar Lubuk Jambi seperti pasar tradisional lainnya, hari pekan atau psarnya jatuh di hari Minggu. Pasar ini merupakan pasar terbesar di Kuansing.
Pedagang datang berjualan sebagian besar berasal dari daerah zona merah di provinsi tetangga, Sumatera Barat (Sumbar). Lubuk Jambi berada di daerah perbatasan antara Riau dengan Sumbar.
Camat Sadarisnah mengatakan, bukan tidak mungkin Pasar Lubuk Jambi bisa saja menjadi daerah tranmisi penyebaran Virus Corona nantinya.
"Mengantisipasinya, pihak kecamatan mewajibkan semua pedagang dan pembeli menggunakan masker. Setiap pedagang dari Sumbar bakal dicek suhu tubuhnya, apabila ada terindikasi (panas) langsung disuruh pulang," kata Sadarisnah.
Ia menjelaskan, apabila pedagang maupun masyarakat tidak menggunakan masker, maka akan ditahan dan disuruh pulang.
Langkah ini diambil guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Sadarisnah mengatakan, penetapan Pasar Lubuk Jambi menjadi area wajib masker setelah dilakukan rapat bersama antara Pemerintah Kecamatan, Forkopimcam, Puskesmas dan perwakilan kepala desa.
"Kepada seluruh kades di Kuantan Mudik dan kecamatan tetangga sudah kita minta untuk mengumumkan kepada masyarakat apabila ke Pasar Lubuk Jambi wajib menggunakan masker," katanya.
Langkah ini, tuturnya, menyikapi adanya berita viral melalui pesan whatshapp ada seorang pedagang berasal dari Sumatera Barat satu desa dengan santri Klaster Magetan, Jawa Timur.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Puskesmas langsung turun melakukan penelusuran. Akhirnya diketahui ada seorang pedagang memang satu desa dengan santri Pondok Pesantren Temboro, Magetan, Jawa Timur.
"Kemarin pedagang ini sudah datang, tapi langsung disuruh pulang oleh petugas di Posko COVID-19. Kita minta ia mengantongi surat jalan dari RSUD di Sumbar menyatakan bebas Corona. Ini antisipasi kita," kata Camat.
Selain itu, Kecamatan juga akan menerapkan langkah serupa apabila ada pedagang dari Sumatera Barat ada warga di desanya positif, maka pedagang tersebut wajib mengantongi surat sehat dari Rumah Sakit.
"Kita tidak melarang pedagang berjualan, tapi ini sebagai antisipasi yang kita lakukan karena di Sumbar sekarang sudah zona merah, kita tidak tahu interaksi disana," katanya.
Pihak kecamatan akan mendirikan pos pemantauan bagi warga datang ke Pasar Lubuk Jambi. Bagi warga tidak menggunakan masker akan ditahan dan disuruh menggunakan masker.
Pos pertama berada di depan Ara Cafe, Desa Banjar Padang. Sedangkan Pos Kedua di pangkal jembatan di Desa Banjar Padang. Untuk Pos ketiga di Desa Koto Lubuk Jambi dan pos terakhir di Pasar Lubuk Jambi.
"Pos ini akan mengawasi warga yang datang kepasar, kalau tidak menggunakan masker akan ditahan dan diminta untuk mencari masker," pungkasnya.