Perjanjian Kerjasama Berakhir, Masyarkat Minta PT TBS Kembalikan Lahan

mou.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTANSebagian anggota KUD Prima Sehati di Kabupaten Kuansing, Riau berharap lahan perkebunan yang dikelola secara bersama dengan PT Tri Bakti Sarimas (TBS) agar dikembalikan kepada masyarakat menyusul berakhirnya perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understandings (MoU), pada 31 Desember 2019 kemarin.




Bahkan masyarakat secara terang-terangan juga telah membuat spanduk dan membentangkan di lahan perkebunan tersebut agar lahan dikembalikan kepada masyarakat.

Di mana spanduk bertuliskan " MoU Plus Berakhir !!! Hutang Lunas !!! Kembalikan lahan kepada masyarakat ! KUD Prima Sehati Harus Bertanggung Jawab. Dibawahnya bertuliskan Desa Air Buluh.  

Ketua KUD Prima Sehati Yasrizon membenarkan kalau MoU antara PT TBS dan KUD Prima Sehati telah berakhir 31 Desember 2019 lalu.

Dengan berakhirnya MoU tersebut memang ada sebagian anggota yang meminta agar lahan dikembalikan dan mereka yang akan mengelola langsung lahan tersebut.

Namun ada rencana untuk enam bulan kedepan wacana kita akan kembali menyambung MoU tersebut menjelang Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang akan digelar Mei 2020.

"Ini baru wacana, jelang digelar Rapat Anggota Tahunan (RAT)," kata Yasrizon ketika dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Jumat siang, 3 Januari 2020.

Yasri juga membenarkan ada spanduk yang dibentangkan oleh anggota agar lahan dikembalikan. "Sebagian anggota memang ingin bekerja sendiri dan minta lahan mereka dikembalikan," katanya.

Di mana luas plasma yang dikelola tersebut secara keseluruhan mencapai 9.316 Hektar. "Kalau untuk jumlah kartu dibagi dua luas lahan yang ada itu," katanya.