Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Jelang berakhirnya tahun 2019, sejumlah kegiatan proyek pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terancam molor atau tidak selesai tepat waktu.
"Belum kita rekap, tapi tidak banyak," kata Kepala Bagian Pembangunan Setda Kuansing, Andri Yama ketika dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 23 Desember 2019 kemarin.
Proyek yang terancam molor tidak selesai tepat waktu tersebut di antaranya kegiatan proyek pembangunan gedung dua lantai Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pembangunan gedung tiga lantai Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan.
"Kegiatan di Rumah Sakit ini keduanya, dan ini sudah kita rapatkan, tampaknya tidak bisa selesai tepat waktu," ujar Andri Yama.
Kemudian untuk kegiatan yang lain katanya, memang belum bisa disampaikan datanya karena memang belum direkap.
Kemudian dilihat dari laman LPSE Kuansing untuk pembangunan turap pengaman tebing Sungai Kuantan Dusun Botuang Seberang Desa Pulau Aro dengan anggaran Rp5 Miliar lebih dikerjakan PT Putra Meranti.
Andri mengatakan, memang untuk pekerjaan pembangunan turap ini waktunya juga sudah lewat.
"Pekerjaan ini memang waktunya sudah lewat sedikit, tapi tinggal finishing," katanya.
Dia mengatakan, kegiatan yang tidak selesai tepat waktu ini dipastikan akan diberi sanksi berupa denda.
"Ini jadi urusan PPK nanti," katanya.
Dari papan plang proyek yang terpasang kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Rumah Sakit Kabupaten Kota dan Provinsi (DAK) dengan pekerjaan rehabilitasi IGD dikerjakan oleh PT Andika Utama dengan Konsultan Pengawas Gita Lestari Consultan. Dengan nomor kontrak 445/RSUD-TU/2019/1027 dengan NIlai Kontrak Rp 7.276.556.000,00.
Di mana tanggal kontrak pekerjaan ini dimulai 23 Juni 2019 - 23 Desember 2019 dengan sumber dana APBD Kabupaten Kuansing.
Kemudian untuk gedung Rawat Inap sendiri menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 14 Miliar. Dari laman LPSE Kabupaten Kuansing proyek tersebut dimenangkan PT Putra Meranti yang merupakan perusahaan asal Pekanbaru.