Polda Riau Dalami Aduan Pembangunan TPA Kuansing

ilustrasi-korupsi.jpg
INTERNET
ILUSTRASI

Polda Riau Dalami Aduan Pembangunan TPA Kuansing

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mendalami dugaan tindak pidana dalam pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) Kabupaten Kuantan Singingi dengan nilai sebesar Rp17 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Rabu menjelaskan sejauh ini penyidik baru memeriksa satu orang untuk dimintai keterangan dalam dugaan itu.

"Satu orang sudah dimintai keterangan untuk dikonfirmasi terkait aduan tersebut," katanya.

Meski begitu, dia menuturkan bahwa Polda Riau secara resmi belum menerima laporan dalam perkara tersebut. Dia hanya menjelaskan jika Polda Riau baru sebatas menerima dan memproses surat pengaduan yang dikirim ke Kapolda Riau beberapa waktu lalu.

Dalam surat pengaduan tersebut tertulis dugaan pelanggaran dokumen oleh pihak yang dirugikan. Namun, Sunarto tidak menjelaskan lebih rinci pihak yang dirugikan tersebut.

"Setelah ada surat pengaduan, baru disposisi ke Krimum. Kemudian didalami," ujarnya.

Nantinya, dari keterangan tersebut penyidik Polda Riau akan menentukan apakah ada dugaan pelanggaran pidana atau tidak dalam perkara tersebut.

Lebih jauh, Sunarto menjelaskan jika penyidik Polda Riau diagendakan akan memintai keterangan dari beberapa pihak lainnya sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut.

"Nanti ada dua atau tiga orang lagi yang kita konfirmasi," ujarnya.

Sebelumnya Penyidik Unit III Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, memeriksa RA, Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing awal pekan ini.

Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT NLI sebagai pemenang lelang dengan harga Rp15 miliar lebih. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut.

Belakangan PT NLI berusaha memalsukan dokumen agar lolos dan memangkan lelang tender dengan mengklaim pernah membangun TPA di Bojonegoro, Jawa Timur. Akan tetapi, klaim itu diduga kuat palsu, setelah pemerintah setempat menyatakan tidak pernah membangun TPA di wilayah Sukorejo. (**)