RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengakui bahwa uang Rp1,9 miliar yang disita komisi pemberantasan korupsi (KPK) di rumah dinas Bupati Bengkalis awal Juni 2018 lalu merupakan miliknya.
Namun, Amril membantah jika uang tersebut merupakan hasil korupsi, termasuk dikaitkan dengan setoran sejumlah perusahaan terhadap proyek-proyek yang dikerjakan di Kabupaten Bengkalis.
"Bukan dari perusahaan, (Rp1,9 miliar tersebut) uang usaha," kata Amril kepada Antara di Mako Brimob Polda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis, 7 Juni 2018.
Amril menjelaskan hal itu di sela-sela pemeriksaan dirinya oleh KPK di Gedung Utama Brimob, Jalan KH Ahmad Dahlan, Pekanbaru hari ini.
Dia mengklaim bahwa uang Rp1,9 miliar tersebut merupakan uang pribadinya, dan bersumber dari usaha yang dijalankannya.
Baca Juga Bupati Bengkalis Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Amril berdalih faktor keamanan menjadi alasan utama dirinya menyimpan uang tersebut di Rumah Dinas Bupati Bengkalis dibanding menyimpan di rumah pribadi.
"Lebih aman nyimpan di rumah dinas kan daripada rumah pribadi," tuturnya.
Pada 1 Juni 2018 lalu, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang Rp1,9 miliar yang diduga terkait kasus proyek jalan di Bengkalis ini.
Lebih jauh, Amril juga menolak jika temuan uang itu turut dikait-kaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.
Meski begitu, dia membenarkan jika salah satu materi pemeriksaan penyidik KPK terhadap dirinya hari ini adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Klik Juga Usai Temukan Uang Rp 1,9 M, Giliran Bupati Bengkalis Diperiksa KPK
Hingga sore ini, pemeriksaan terhadap KPK masih terus berlangsung.
Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Pekanbaru, Kamis, 7 Juni 2018 mengatakan selain Amril, penyidik anti rasuah juga akan memeriksa tiga orang saksi lainnya.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Bupati Bengkalis di Mako Brimob, Pekanbaru," kata Febri.
KPK sebelumnya sudah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau Muhammad Nasir sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Ngiris, di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction berinisial HOS sebagai tersangka.
Lihat Juga Geledah Rumah Bupati Bengkalis, KPK Temukan Rp1,9 Miliar
M Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.
Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. (**)