PEMERINTAH Kabupaten Inderagiri Hulu, bersedia dan berkomitmen memberikan pengakuan hukum adat bagi suku asli di Bumi Lancang Kuning, Suku Talang Mamak, Selasa, 22 Agustus 2017.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, akhirnya Pemerintah Kabupaten Inderagiri Hulu, Riau bersedia dan berkomitmen memberikan pengakuan hukum adat bagi warga asli penghuni Bumi Lancang Kuning, Suku Talang Mamak.
Kabar cukup menggembirakan ini membuahkan hasil setelah LBH Pekanbaru sebagai pendamping bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bahu-membahu bekerja sama untuk mendapatkan pengakuan ini.
"Kami mendukung penuh upaya atas pengakuan masyarakat hukum adat Talang Mamak. Bahkan kami akan memberikan data-data yang diperlukan kepada masyarakat,” kata Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Fahrurazi, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca Juga:
Inilah Kisah Kejahatan APP Grup Kepada Masyarakat Suku Adat Di Riau
BRG Akan Bantu Kembalikan Tanah Masyarakat Adat
Pada kesempatan sama, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Indragiri Hulu, Dewi Khairi Yenti menjelaskan, akan melakukan upaya sama demi diakuinya kehadiran Suku Talang Mamak di Riau.
"Kami juga akan siap menerima draft naskah akademik dan memberikan data-data diperlukan jika masyarakat menginginkan terbitnya Peraturan Daerah bagi pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak," janjinya.
Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru, Aditia B. Santoso mengatakan, hingga pengakuan itu terbit, mereka akan terus mendampingi masyarakat adat.
"LBH Pekanbaru akan menjadi pendamping bagi masyarakat Talang Mamak dan akan terus berkoordinasi," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline