RIAU ONLINE, PEKANBARU - Azwardi, warga Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragir Hulu (Inhu) ini, dengan teganya memperkosa seorang anak perempuan yang masih berumur 12 tahun.
Parahnya, anak tersebut menderita keterbelakangan mental. Anak malang berinisial NG, warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu. Tindakan amoral ini diakuinya setelah ditangpak Polisi berdasarkan laporan dari orangtua korban.
"Orangtua korban melaporkan kejadian ini mendapatkan kabar tak baik. Anaknya disetubuhi pelaku dengan imbalan akan diberikan uang Rp 7 ribu untuk jajan dan diancam," kata Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, Rabu, 2 Agustus 2017.
Baca Juga:
Polisi Ini Tega Perkosa Gadis 19 Tahun
Pria Ini Perkosa Anak Sahabatnya Berumur 13 Tahun Hingga Hamil
Kejadian itu dilakukannya Rabu, 26 Juli 2017 silam, dilakukannya di dalam rumah korban. Sebelumnya, hal serupa juga pernah dilakukannya Juni 2017.
"Awalnya korban berbelanja jajanan ke kedai di tempat saksi kita (Wiliani). Di sana saksi ini menanyakan mendapatkan uang dari mana. Di situlah mulai terbongkar. Korban menceritakan semuanya," kata Kapolres Inhu.
Saksi mulai panik bergegas mencari kedua orangtua korban dan menceritakan yang ia ketahui disertai dengan membawa bocah malang ini.
Usai menceritakan kejadian memilukan itu, saksi pun menceritakan kepada orangtua korban, lalu melaporkannya apa dialami anak perempuannya ke Polres Inhu hingga pelaku ini tertangkap dan mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline