Dituding Rasis, Kades Ini Diberi Sanksi Adat Potong Satu Ekor Sapi

Penandatangan-Berita-Acara.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDI ANSHARI)

Laporan: ZUHDI ANSHARI 

RIAU ONLINE, RENGAT - Sikap Kepala Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Trimo, membeda-bedakan warganya dengan dasar Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA), ketika mengambil kebijakan pembangunan serta pemberhentian dan pengangkatan aparat desa dipimpinnya, berujung sanksi adat. 

Sanksi adat tersebut berupa pemotongan satu ekor sapi, Selasa, 18 Juli 2017. Namun, Kades Trimo membantahnya, pemotongan sapi dan dimakan bersama-sama dengan Bupati Inhu, Yopi Arianto dan warga desanya, bukan bentuk sanksi adat. 

Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu, Zulkifli Gani, mengatakan, pemotongan lembu dan acara syukuran yang dilakukan Kades Trimo sebagai sanksi diterimanya, sekaligus perdamaian dengan warganya.

Baca Juga: Luar Biasa. Polantas Inhu Ini Perbaiki Sepeda Murid SD Saat Hendak Berangkat Ke Sekolah

"Potong lembu itu merupakan sanksi untuk Kades Trimo. Bahkan ia sudah bertanda tangan di atas kertas berita acara perdamaian secara adat. Namun, pada spanduk dipasang hanya disebutkan halal bi halal dan syukuran dengan Bupati Inhu, sehingga tak banyak warga suku Melayu yang hadir dalam acara itu," kata Zulkifli Gani. 

Meski demikian, tuturnya, dalam halal bi halal tersebut, Kades Trimo menyampaikan permohonan maaf kepada warganya, jika terdapat kesalahan baik sikap maupun dalam mengambil kebijakan selaku kepala desa.



Sementara itu, Kades Trimo tetap bersikukuh membantah pemotongan lembu bukan sanksi adat yang ditudingkan warga ke dirinya. 

"Saya nggak mau potong lembu itu dibilang sanksi adat, karena saya sudah diperiksa Inspektorat (Inhu) dan tidak ada ditemukan kesalahan dalam kebijakan saya," ujar Trimo kepada RIAUONLINE.CO.ID.

Spanduk Selamat Datang

Ia beralasan, acara syukuran dan halal bi halal tersebut merupakan arahan dari Bupati melalui Sekda Inhu untuk menyelesaikan permasalahan sempat terjadi antarkelompok warga dengan aparat pemerintahan desa.

"Soal kebijakan saya mengenai penggunaan dana desa harus dibuktikan melalui jalur hukum. Kemudian mengenai isu SARA karena memberhentikan tiga aparat desa berlainan suku dengan saya itu tidak benar. Saya juga mengangkat aparat desa yang menggantikan ketiganya juga dari suku sama dengan mereka. Jadi potong lembu ini bukan sanksi adat," tegasnya. 

Kebijakan berbau SARA seperti dituding kepada Kades Trimo, sempat diprotes warga melalui aksi unjuk rasa. Sayangnya, aksi tersebut disertai perusakan fasilitas pemerintahan desa, beberapa waktu lalu.

Klik Juga: Kecurigaan Pemilik Kedai Ungkap Komplotan Uang Palsu Di Inhu

Agar jangan sampai melebar kemana-mana, isu SARA tersebut disikapi secara cepat oleh aparat kepolisian, Pemkab Inhu bahkan ditengahi LAMR Inhu, hingga pada akhirnya konflik suku tersebut diselesaikan secara adat dengan memotong satu ekor lembu.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, juga hadir dalam acara tersebut mengungkapkan, apa yang digelar Trimo juga ada penandatanganan kesepakatan penyelesaian persoalan di desa tersebut.

"Saya juga berharap kepada warga desa Sungai Baung, agar bisa mentaati poin kesepakatan yang sudah ditandatangani secara bersama," ucapnya. 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline