RIAU ONLINE, PEKANBARU - Orangtua korban dugaan penganiayaan, Shinta Offtianty dilaporkan Pondok Pesantren (Ponpes) DQ ke Polres Kampar terkait pencemaran nama baik.
Shinta dituduh mencemarkan nama baik setelah memviralkan kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya Fahri yang terjadi di ponpes tersebut, kemedia sosial. Ia menilai ponpes tidak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
Pihak Ponpes kemudian menuduh Shinta melakukan pencemaran nama baik Ponpes melaporkannya dengan UU ITE.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja mengaku akan meminta keterangan ahli IT untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan Shinta.
"Kita tindaklanjuti lagi ke ahli IT, kemudian kita butuh keterangan ahli bahasa apakah ada kata-kata di dalam media sosial tersebut masuk unsur pidana ITE," ujar AKBP Ronald, Kamis, 7 November 2024.
Lanjut Mantan Kapolres Siak tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dugaan penganiayaan ini secara profesional.
"Mohon bersabar, kita akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional. Saat ini empat orang saksi susah kita periksa termasuk terlapor dan pelapor," jelas Ronald.
Ronald menjelaskan pihaknya masih menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik ponpes itu.
"Masih tahap penyelidikan, kita butuh gelar dulu, dari keterangan-keterangan tersebut butuh koordinasi dengan ahli karena ini menyangkut ITE,” katanya.
"UU ITE yang kita pakai, hasil dari gelar itu baru bisa kita tentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan atau tidak," pungkasnya.
Menurut Ronald, kasus ini melibatkan dua isu utama, yakni dugaan penganiayaan terhadap seorang korban Fahri (13) dan adanya laporan mengenai pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Pihak Ponpes ke Polres Kampar.
“Untuk dugaan penganiayaan yang terjadi di Ponpes, informasi yang kami dapatkan menyebutkan bahwa korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Riau,” ujar AKBP Ronald Sumaja, Rabu, 6 November 2024.
Ronald menjelaskan bahwa pihak Ponpes juga merasa dirugikan oleh pernyataan-pernyataan yang tersebar di media sosial, yang diduga mencemarkan nama baik lembaga tersebut. Akibatnya, pihak Ponpes melaporkan masalah ini ke Polres Kampar dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Pihak Ponpes merasa ada unsur Tindak Pidana ITE atau pencemaran nama baik, dan mereka sudah melaporkan masalah ini ke Polres Kampar,” jelasnya.