Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada

Ilustrasi-OJK2.jpg
(Antara/ Ist)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Riau, Elvira Azwan mengungkapkan banyaknya temuan aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Riau. 

Berdasarkan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK Riau, setidaknya ada 10.890 entitas keuangan ilegal yang berhasil dihentikan sepanjang Januari hingga Agustus 2024. Entitas tersebut terdiri dari 1.459 investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Kita juga mencatat 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai pinjaman ilegal," ujarnya.

Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Dio Fawwaz Prakoso menambahkan, untuk melindungi konsumen, OJK telah melaksanakan berbagai langkah proaktif, seperti bekerjasama dengan Polda Riau dan pihak terkait lainnya.

Di samping itu, OJK juga mengirimkan surat kepada pelaku gadai ilegal agar segera mengurus perizinan. OJK mengultimatum agar pelaku gadai wajib berizin pada 2026 mendatang.


"Kami telah mengirimkan surat peringatan kepada para pelaku gadai ilegal agar segera mengurus izin kepada OJK," tegasnya.

Menurutnya, saat ini baru empat gadai swasta yang telah mendapatkan izin operasional, yaitu Gadai Sehati Bersinergi, Pusat Gadai Pekanbaru, Gadai Siaga Sejahtera, dan Sumber Jaya Gadai.

"Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan gadai yang telah memiliki izin resmi. Ini penting untuk menghindari risiko penipuan yang dapat merugikan," pungkasnya.