RIAU ONLINE, KAMPAR - Satresnarkoba Polres Kampar mengungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang pengedar bernama Junaidi Rustami alias Jhon (45), warga Sungai Pakning, Bengkalis, Riau.
Penangkapan terhadap buruh lepas itu berlangsung di rumah, Jalan Flamboyan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, pada pukul 11.40 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan penangkapan terhadap Jhon dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Di lokasi itu, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, lalu disimpan dalam tas ransel berwarna hitam," ujar Kombes Manang, Kamis, 24 Oktober 2024.
Barang bukti yang disita dengan total seberat 118,89 gram. Dalam penggeledahan tersebut, tersangka juga ditemukan dengan satu unit handphone dan beberapa kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Selain itu, Kombes Manang menyebut alat hisap dan timbangan digital juga berhasil diamankan bersama tersangka.
"Pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial RS dengan cara melempar di bawah tiang listrik di Jalan SM Amin, Pekanbaru," jelas Manang.
Hasil tes urine terhadap Jhon menunjukkan hasil positif methamphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.