Polda Riau Sebut Napi Lapas Kendalikan Narkoba dari Penjara, Kalapas: Itu Napi Rutan

Kalapas-Kelas-IIA-Pekanbaru-Sapto-Winarno.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan terhadap dua orang pelaku kurir narkoba, Ferdy Koward (35 tahun) dan Muhammad Reza (23 tahun) adalah perintah dari Napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno.

"Itu Napi Rumah Tahan Kelas IA Pekanbaru," singkat Sapto dalam WhatsApp Grup Lapas, Rabu, 4 September 2024 malam.

Diketahui, Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, Oggy Evalansyah (32 tahun) diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di Kabupaten Kampar.

Hal tersebut terungkap setelah dua orang kaki tangannya, Muhammad Reza (23 tahun) dan Ferdy Koward (35 tahun) ditangkap Ditresnarkoba Subdit II Polda Riau.

Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Shirotul Jannah, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, Selasa, 3 September 2024.


"Atas informasi itu, kita perintah Kasubdit Kompol Riyan Fajri untuk menyelidiki ke lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyamaran dengan undercover buy di Jalan Shirotul Jannah," jelas Kombes Manang, Rabu, 4 September 2024.

Tim Polda Riau kemudian berpura-pura membeli paket kepada Oggy Evalansyah. Beberapa saat kemudian datang seorang laki-laki pengendara motor melemparkan paket yang dibungkus plastik hitam dipinggir jalan Shirotul Jannah.

"Tim kemudian bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pria tersebut diketahui berinisial FK. Kita cek paket yang dilemparkan tersebut ternyata narkotika jenis sabu," jelas Manang.

Tak sampai disitu, Tim juga melakukan penangkapan terhadap satu orang rekan Ferdy bernama Muhammad Reza yang tak jauh dari penangkapan saudara Ferdy.

"Tim kemudian bergerak ke rumah tersangka MR di Kecamatan Siak Hulu dan menemukan 20 bungkus plastik narkotika jenis ekstasi dan 2 bungkus sabu," jelasnya.

Kombes Manang kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Ferdy yang ada di Jalan Purwosari, Pandau dan didapatkan narkoba jenis shabu sebanyak 4 bungkus besar.

"Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, MR dan FK mengaku diperintahkan oleh Napi di Lapas Pekanbaru inisial OE."

"Tim kemudian langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap OE yang ada di Lapas tersebut," tambah Akpol 2001 tersebut.