Jual Narkoba, Oknum Personel Polres Kampar Dipecat

Ilustrasi-polisi-dipecat.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Oknum personel Polres Kampar, Bripda RN, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) alias dipecat dari institusi Polri usai memperjualbelikan narkotika.

Putusan ini berdasarkan sidang kode etik yang digelar Polres Kampar terhadap Bripda RN. Bripda RN dinyatakan melakukan pelanggaran yang berujung pemberhentian dari Polri.

Upacara pemecatan tersebut dilakukan Polres Kampar pada, Rabu, 7 Agustus 2024 lalu. Berita pemecatan anggota Polres Kampar tersebut tersebar dan viral di media sosial.

"Diharapkan hal ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” ujar Ronald, dikutip RIAU ONLINE di Instagram.

AKBP Ronald juga menegaskan agar semua personel Polri, khususnya Polres Kampar, menjaga marwah institusi Polri.

Dengan memberantas oknum-oknum yang tidak layak menjadi anggota Polri, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat semakin meningkat.



“PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan namun menjadi pembelajaran bagi kita, agar ke depan tidak terjadi lagi,” lanjutnya.

Ronald menambahkan PTDH juga sebagai bentuk hukuman terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik.

“Bagi personel yang berprestasi juga akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan dari pimpinan atas kinerja anggota,” tutupnya.

Sementara hingga saat ini, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, belum menanggapi saat RIAU ONLINE mencoba mengonfirmasi kabar ini melalui pesan WhatsApp.

Demikian pula dengan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, juga belum memberikan tanggapan terkait di PTDH personel Polres Kampar.