RIAU ONLINE, KAMPAR - Seorang ibu berinisial HP (32) di Kabupaten Kampar tega mencekik anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun hingga meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi di di Dusun IV Pulau Sarak, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Minggu, 26 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh suaminya sendiri, ZA (47), ke Polsek Kampar.
"Telah diamankan seorang ibu rumah tangga atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandung," ujar Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani, Selasa, 28 Maret 2024.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik terhadap balita malang bernama Abdul Malik itu hingga meninggal dunia di kamar mandi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu gayung plastik warna hijau yang sudah dalam keadaan pecah, teko plastik warna oren, baju dalam atau singlet warna pink, baju dalam atau singlet warna putih dan handuk kecil warna pink," lanjut Kapolsek.
Kelakuan keji sang ibu kepada anak kandungnya itu terungkap setelah ayah korban, ZA, melihat luka di dahi dengan kondisi tubuh yang sudah dingin dan kaku.
ZA lantas menanyakan penyebab kondisi anaknya itu kepada istrinya. Namun, pelaku mengaku bahwa korban terjatuh dari kamar mandi
ZA kemudian menghubungi temannya yang seorang perawat bernama Ziheriadi untuk memastikan kondisi korban.
"Sekitar pukul 21.55 WIB Ziheriadi datang melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Dari hasil pengecekan, Ziheriadi mengatakan kepada ayah korban bahwa korban sudah meninggal dunia," sambung Kapolsek.
Ayah korban yang merasa tidak percaya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan visum et refertum dan otopsi, pada Senin, 27 Maret 2023 sekitar pukul 06.30 WIB.
"Atas meninggalnya korban serta melihat kondisi korban pada saat meninggal kemudian ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar. Berdasarkan laporan kemudian Unit Reskrim Polsek Kampar yang di backup Unit PPA dan Unit Identifikasi Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan ayah korban," jelasnya.
Dari hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.
Pengakuan pelaku menganiaya korban dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.
"Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak 2 kali di kepala bagian depan, memukul paha korban sebelah kanan sebanyak 2 kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah," lanjut Marupa.
Kapolsek menambahkan pelaku juga menyadari bahwa korban sudah meninggal saat berada dalam kamar mandi. Akan tetapi pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada ayah korban bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan di depan ruang tengah rumahnya.
"Atas hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi maka usai korban dimakamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.
Pelaku diduga sudah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.