RIAU ONLINE, KAMPAR - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan pria berusia 37 tahun di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Rabu, 7 Desember 2022.
Korban, NV (7), dicabuli pelaku berinisial SZH setelah diajak bersepeda motor untuk membeli es krim. Pelaku lantas mencabuli korban di sebuah pondok yang berada di hutan karet.
Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Hendra Gunawan, menjelaskan pencabulan itu terungkap setelah seorang saksi melaporkannya peristiwa itu kepada orang tua korban.
Korban lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Korban sempat berteriak sehingga membuat pelaku mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi korban.
Pelaku lantas membawa korban pulang. Namun di perjalanan, pelaku kembali mencoba mencabuli korban dan menyentuh kemaluan gadis kecil itu.
"Pelaku ini mengancam korban tak memberitahu hal tersebut kepada orang tuanya. Kalau diberitahukan, korban akan dibawa lebih jauh lagi. Pelaku juga memberikan uang Rp 5.000 untuk tutup mulut," ujar Iptu Hendra, Rabu, 14 Desember 2022.
Sang ibu lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tapung Hulu. Tak butuh waktu lama, pelaku dibekuk dan mengakui perbuatannya.
"Saat ini keadaan korban trauma. Melihat pelaku saja dia menjerit ketakutan," pungkasnya.
Saat ini pelaku telah dalam penahanan Polsek Tapung. Akibat perbuatannya, SZH dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.