Gelar Musker dan STKA, LAMR Pelalawan Hasilkan Delapan Fatwa Adat

LAMR-Riau2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan gelar Sidang Tinggi Kerapatan Adat (STKA) dengan tema 'Penguatan Peranan Lembaga Adat dalam Menghadapi Tantangan Zaman'. 

 

Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Pelalawan, Abdul Wahid mengatakan, tujuan diselenggarakannya STKA adalah untuk membahas dan memutuskan fatwa-fatwa Adat untuk mengatur tata kehidupan masyarakat adat Kabupaten Pelalawan, sesuai kebutuhan perkembangan zaman dan situsional terkini. 

 

Selain STKA, LAMR juga mengadakan Musyawarah Kerja (Musker) dengan tujuan membahas dan membuat keputusan-keputusan penting lainnya menyangkut kebutuhan  organisasi, seperti program kerja, dan lain sebagainya. 

 

"STKA dan Musker kali ini menghasilkan delapan fatwa adat," katanya. 

 

Lebih lanjut, Abdul Wahid menjelasman delapan fatwa adat. Fatwa Adat Nomor 01 Tahun 2021 tentang pelaksanaan upacara adat dimasa pandemi. Fatwa Adat Nomor 02 Tahun 2021 tentang pelestarian dan tata cara penyelenggaraan prosesi Adat menimbai. 



 

Fatwa Adat Nomor 03 Tahun 2021 tentang pelestarian pohon sialang dan rimba kepungan sialang.  Fatwa Adat Nomor 04 Tahun 2021 tentang perlindungan sungai, anak sungai, suka, dan tasik dari perusakan/pencemaran.

 

"Fatwa Adat Nomor 05 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan, penetapan, dan pengukuhan pemangku Adat di Kabupaten Pelalawan. Fatwa Adat Nomor 06 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan dan penebalan datuk setia amanah," ujarnya. 

 

 

Abdul Wahid yang dikenal sebagai Datuk Ajo Bilang Bungsu ini juga mengatakan, Fatwa Nomor 07 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan dan penabalan Sultan Pelalawan. Dan Fatwa Adat Nomor 08 Tahun 2021 tentang pranata masyarakat hukum adat di Kabupaten Pelalawan. 

 

"Selain menghasilkan delapan fatwa adat, lima keputusan, dan sepuluh rekomendasi," pungkasnya.