Tiga Mantan Anggota DPRD Pelalawan Belum Kembalikan Mobil Dinas

Mobil-Dinas2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PANGKALAN KERINCI - Tiga orang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau ternyata masih menguasai kendaraan dinas yang dipakai sebelumnya hingga Bulan Maret 2021 ini.

Penguasaan terhadap Mobil Dinas (Mobnas) oleh tiga orang mantan pejabat itu telah berlangsung lama dan tak kunjung dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan.

Mobnas itu masih digunakan untuk kepentingan pribadi dari bekas pejabat tersebut, layaknya mobil sendiri.

Tentu hal ini menyalahi aturan terkait pemakaian aset daerah yang seharusnya sesuai peruntukannya.

"Sampai saat ini masih ada tiga mantan pejabat yang masih memakai mobil dinas sampai sekarang. Kita tetap mengupayakan penarikan secara baik-baik," terang Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin Kamis 4 Maret 2021.



Devitson menyebutkan, tiga pejabat tersebut merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan yang sudah purna tugas.

"Kita masih menunggu etikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan secara baik-baik ke BPKAD," tambah Devitson.

BPKAD, lanjut Devitson, telah menyurati yang bersangkutan untuk mengembalikan kendaraan milik Pemda itu.

Tetapi belum ada respon dari yang bersangkutan. Apabila ketiga mantan pejabat itu belum juga mengembalikan, pihaknya akan berkerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penarikan kendaraan tersebut sesuai aturan.