Mawar Mengaku Sudah Dicabuli Sang Ayah Selama 8 Tahun

Pencabulan2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, KAMPAR-Biadab. Itu satu kata yang pantas disematkan kepada MU alias TA (53) seorang pria gaek di Kabupaten Kampar.

 

Dia tega mencabuli gadis kecil yang tak lain adalah anak tirinya sendiri. 

 

Bahkan, tersangka yang menginjak kepala lima dan kini mendekam di balik jeruji besi Polres Kampar itu telah mencabuli gadis kecil tak berdosa itu sejak usia enam tahun. 

 

Ayah tiri bejad yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MU alias TA (53). MU ditangkap pada Jumat 28 Agustus 2020 kemarin. 


 

Penangkapan tersangka MU alias TA ini atas cerita polos korban, sebut saja mawar bahwa dirinya telah berulangkali dicabuli oleh MU si ayah tirinya. Mawar kini telah berusia 14 tahun.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Fajri perintahkan Kanit II Ipda Fitriyeni lakukan penyelidikan.

 

Kemudian pada Jumat siang 28 Agustus 2020, Unit II Sat Reskrim Polres Kampar mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah lokasi.

 

Selanjutnya Kanit II Sat Reskrim Ipda Fitriyeni S.Psi beserta anggota Unit II di backup Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju lokasi, Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan juga pengguna narkoba.

 

Saat ini tersangka MU alias TA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, demikian penjelasan AKP Fajri.