Kemenag Kuansing Tunggu Surat Edaran Bupati Terkait Izin Salat Ied di Lapangan

shalat-idul-adha.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAHRURRODZI)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing terkait izin salat berjamaah Idul Adha di tempat terbuka atau lapangan.

"Kalau untuk di lapangan Limuno memang belum dibolehkan," ujar Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kuansing, Jisman saat dihubungi, Kamis, 16 Juli 2020.

Namun Kemenag masih menunggu SE Bupati keluar. "Karena soal penetapan ini tetap Pemda yang akan memutuskan," katanya.


Dua hari lalu, kata Jisman, hal ini juga sudah dibahas dan dirapatkan di kantor Bupati. Dan hasilnya, akan ada SE Bupati yang mengatur penyelenggaraan shalat Idul Adha, apakah dibolehkan dilapangan terbuka atau tidak.

"Intinya menunggu SE Bupati keluar. Kalau di Masjid jelas itu dibolehkan dan itu sudah ada keluar SE Kementerian Agama boleh melaksanakan shalat Idul Adha di setiap masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.