Bupati HM Harris bersaksi dalam persidangan perkara Karhutla PT Adei di Pengadilan Negeri Pelalawan/ist
(istimewa)
RIAU ONLINE, PELALAWAN- Bupati Pelalawan HM Harris memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan perkara Karhutla yang menjerat PT Adei Plantation and Industry pada Selasa 25 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Selain Harris, kesaksian juga diberikan oleh kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pelalawan, Mazrun.
Akibatnya ruang sidang Cakra PN Pelalawan dipenuhi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Bambang Setyawan SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan dan didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.
Selain itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Agus Kurniawan SH MH, dan Rahmat Hidayat SH.
Terdakwa PT Adei diwakili Direkturnya Goh Keng EE yang didampingi tim penasehat hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH dan rekannya.
Setelah diambil sumpahnya, Bupati Harris duduk di kursi pesakitan untuk diperiksa para pihak.
Harris yang menggunakan pakaian berwarna cokelat seragam pegawai duduk tenang sambil memegang telepon genggamnya.
Majelis hakim mulai menanyai Harris terkait Karhutla yang melanda PT Adei pada 7 September 2019 silam. Hingga melalap kebun sawit perusahaan asal Malaysia itu seluas 4,16 hektar.
"Awalnya saya mengetahui kabarkan di PT Adei pertama kali dari Medsos (Media Sosial). Kemudian diinformasikan dari Satgas Karhurla," jawab Harris saat ditanya hakim dari mana informasi Karhutla di PT Adei didapat Bupati Harris.
Kemudian hakim menanyakan terkait sarana dan prasarana Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Harris menjawab jika dirinya baru mengetahui Sarpras Damkar perusahaan saat ia diperiksa sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ketika kasus itu dalam proses penyelidikan. Hakim juga mengkonfirmasi terkait izin yang diteken Harris selama jadi bupati untuk PT Adei.
"Tidak ada yang mulia. Yang mengeluarkan izin itu kementerian,"jawab Bupati Pelalawan dua periode ini.
Hakim kembali mencecar mengenai nama PT Adei yang ada perubahan sejak berdiri dan yang saat ini beroperasi.
Harris menyatakan jika perusahaan itu sama dan bukanlah berbeda. Kategori investasi dari PT Adei juga tidak lepas dari pertanyaan hakim, apakah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).
Harris tegas menjawab jika perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pelalawan dan Bunut itu merupakan PMA.
JPU dan penasehat hukum terdakwa juga turut menanyai Harris seputar kesewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam usaha perkebunan yang dijalankan perusahaan.
Termasuk upaya pemadaman Karhutla yang terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei. Setelah bersaksi selama lebih 30 menit, Harris selesai jadi saksi dan diizinkan majelis hakim untuk pulang.
Usai bersaksi, Harris menyebutkan bahwa dirinya memang ingin datang sendiri untuk bersaksi di persidangan, tidak ingin mewakilkan kepada siapapun walaupun hal itu bisa diwakilkan.
"Sebenarnya bisa saya wakilkan, tapi akan lebih jelas dan apa adanya untuk menjawab pertanyaan dari hakim maupun jaksa tadi," beber Harris di luar ruang sidang.
Harris menyebutkan, hal-hal yang ditanyakan kepada dirinya kurang lebih sama dengan pertanyaan saat ia dipanggil sebagai saksi di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Terkait Sarpras yang dimiliki PT Adei memang dianjurkan oleh Pemda untuk dilengkapi sesuai dengan aturan yang ada.
Setelah memberikan keterangan kepada wartawan, Harris selanjutnya meninggalkan kantor PN menggunakan mobil jenis Toyota Fortuner keluaran terbaru.
Selanjutnya JPU menghadirkan Kepala Disbunak Mazrun yang duduk di kursi pesakitan. Berbagai pertanyaan dicecar ke Kadis Mazrun seputar perkebunan dan hal-hal teknis serta substansial dalam perusahaan perkebunan.
Para pihak terus mengejar prosedur mengantisipasi Karhutla di areal perkebunan hingga Sarpras yang musti disiapkan berdasarkan amanah undang-undang.
Setelah Mazrun bersaksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Kamis 27 Agustus 2020 dengan agenda yang sama.
Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH yang menjadi ketua tim JPU menyebutkan, pihaknya menghadirkan dua saksi dalam sidang kali ini yakni Bupati Harris dan Kadis Mazrun.
Dari keterangan keduanya saksi, mendukung JPU untuk melakukan pembuktian atas dakwaan yang disampaikan jaksa sebelumnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, PT Adei tidak memiliki Sarpras yang memadai yang menanggulangi Karhutla di dalam arealnya.
"Sehingga ketika terjadi kebakaran, upaya pemadaman menjadi tidak maksimal," terang Kajari Nophy.
Adapun Sarpras yang dimaksud juga meliputi menara pemantau api hingga ketersediaan embung air untuk pemadaman api.
Bahkan Pemda melalui instansi terkait sudah pernah melakukan pengecekan fasilitas dan Sarpras Karhutla sebelum kebakaran terjadi. Kemudian diberikan masukan agar melengkapinya.
Hingga akhirnya Kahrutla terjadi dan saat di cek ternyata Sarpras yang kurang tersebut belum dilengkapi oleh perusahaan.