LAPORAN : RISKI APDALLI
RIAU ONLINE, PELALAWAN - Tak tanggung-tanggung pada hari peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75, Satuan Reserse (SatRes) Narkoba, Polres Pelalawan meringkus dua tersangka pemilik barang haram.
Kali ini 2 orang bandar narkoba ditingkus. Satu di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua bandar asal Kabupatan Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, inisial IS (41) dan MS (24) berhasil diamankan pada Senin, 17 Agustus 2020, sekira pukul 09.30 WIB kemarin oleh tim opsnal, sedangkan sati bandar Narkotika jenis Sabu-sabu inisial DN asal Kabupaten Kampar, masih DPO Polres Pelalawan, Polda Riau.
Penangkapan para bandar narkoba ini, langsung dipimpin Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro, MM, bersama tim opsnal Polres Pelalawan, di dua tempat kejadian perkara yang berbeda.
Dalam proses penangkapan itu, awalnya tim opsnal mengamankan tersangka IS dan MS di Jalan Pemda, Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari serangkaian penyedilikan dan pengintaian dari tim, itu berhasil mengamankan para terangka dan barang bukti (BB) Narkoba.
"Dari tersangka IS dan MS ditemukan BB di lantai ruang tengah di TKP dengan BB 2 bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 99.81 Gram, 1 bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5.18 Gram, 1 unit mobil Toyota Agya warna abu-abu metalic dengan Nopol BM 1906 VH, 1 butir Pil Ekstasi merk superman hijau, 1 unit Hp Android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Prince warna hitam dan 1 unit Hp android merk Vivo warna biru," beber Kasat Narkoba.
Setelah itu, dari hasil introgasi tim Kepolisian, dua tersangka bandar barang haram ini mengaku mandapatkan barang haram tersebut dari DN, bandar narkoba asal Kampar, selanjutnya tim melakukan pengembangan di TKP.
Pada pengembangan, tim belum berhasil menemukan DN, karena telah lebih dulu melarikan diri dan masuk dalam DPO, namun tim berhasil mendapatkan berbagai BB dari kediaman tersangka.
Dari pengeledahan yang disaksikan warga dan didampingi keluarga DN, ditemukan BB di dalam lemari baju kamar tidur DN dengan BB 1 bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 32.54 Gram, 1 bungkus plastik bening klep merah paket besar yang berisikan 5 bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 131.09 Gram.
Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus plastik bening klep merah paket besar yang berisikan 4 bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 53.14 Gram, 2 bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10.43 Gram, 1 Unit Handphone Nokia warna putih, dan 1 buah timbangan.
"Dari hasil pengembangan di TKP, DN sudah melarikan diri dan hanya mendapatkan berbagai BB di kediaman tersangka. Dengan disaksikan warga setempat, BB yang ditemui dari kediaman DN diamankan di Mapolres Pelalawan," terangnya, Selasa 18 Agustus 2020.
Keseluruhan BB yang diamankan tim opsnal waktu itu, tambahnya, seberat 332.19 Gram, selanjutnya, dan terhadap IS dan MS sudah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap para tersangka akan kita jerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2)," pungkasnya, kepada RiauOnline.co.id