Laporan: RISKI APDALLI
RIAU ONLINE, PANGKALAN KERINCI - Sebelum beraksi, aksi kawanan jambret asal Pekanbaru selama ini beroperasi dengan target emak-emak memakai emas di Kabupaten Pelalawan, ternyata mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.
Konsumsi sabu-sabu inilah diduga membuat kawanan jambret berani dan garang hingga tujuh kali beraksi dengan menggunakan sepeda motor jenis matic.
"Tersangka sudah tujuh kali melakukan aksi jambret di Pelalawan, empat kali di antaranya di sekitar Kecamatan Pangkalan Kerinci, dan tiga kali di Kecamatan Pangkalan Kuras," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Senin, 24 Februari 2020, di Mapolres Pelalawan.
Kawanan berjumlah empat orang tersebut, dua masih berstatus pelajar dan di bawah umur, sedangkan dua lagi sudah dewasa, namun berumur di bawah 20 tahun.
Dari keempat kawanan jambret tersebut, tiga urine pelaku hasilnya positif Narkoba.
"Setelah diamankan, ketiga tersangka mengaku menggunakan sabu-sabu sebelum beraksi. Para tersangka ini memakai sabu-sabu dari Pekanbaru baru menjambret di Pelalawan," kata Kapolres Hasyim.
Kawanan jambret ini ditangkap Rabu, 19 Februari 2020 silam, usai jalankan aksinya di Sorek, Pangkalan Kuras, Pelalawan. Diawali dengan ditangkapnya Oscar (19), warga Jalan Merak, Bukit Raya, Pekanbaru, disusul MZ (17) dan PO (16), dua pelajar asal Pekanbaru.
Keempat kawanan jambret ini biasanya beraksi di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras, selama beberapa bulan terakhir. AKsi jambret keempatnya sudah meresahkan warga dengan target emak-emak memakai perhiasan emas di tubuhnya.
"Lantaran dua tersangka masih di bawah umur dan berstatus pelajar, sengaja satu tersangka, Oscar kita ekspose. Kita menjalankan pedoman penyidikan bagi anak-anak," ujar Kapolres AKBP M Hasym Risahondua.
Para tersangka, kata Kapolres Hasym, diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama, MO alias Oscar diamankan di Sorek saat kejadian, ia terjatuh dan ditangkap warga, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek setempar.
Sedangkan dua tersangka masih pelajar tersebut, ditangkap usai pengembangan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan. "Sebenarnya keseluruhan ada empat tersangka, satu di antaranya masih DPO berinisial I," ungkap Kapolres.
Kapolres menceritakan, penangkapan kawanan jambret ini berawal ketika mereka beraksi di Jalan Datuk Laksamana KM 2, depan Pasar Baru, Kelurahan Sorek, Kecamatan, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu, 19 Februari 2020 lalu.
Waktu itu korban, Masrikaya, sedang mengendarai sepeda motor dipepet para pelaku menggunakan dua unit sepeda motor.
Setelah dipepet, pelaku menarik perhiasan gelang emas milik korban. Sontak korban berteriak jambret, spontan warga yang ada di lokasi kejadian merespon, dan mengejar para pelaku. Korban tinggal tak jauh dari lokasi jambret.
Setelah para pelaku dikejar warga, satu di antaranya MO alias Oscar, berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Pangkalan Kuras.
Setelah dilakukan pengembangan, beber Kapolres Hasyim, diamankan barang bukti berupa emas seberat lebih 16,94 Gram, dua unit sepeda motor, satu sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam BM 5246 AAU dan satu unit sepeda motor Honda Beat BM 4172 AA warna coklat.
"Saat ini, tiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.