RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ustad Abdul Somad (UAS) mulai kemarin, Selasa, 3 Desember 2019, resmi menyandang status duda usai gugatan cerai terhadap istrinya, Melya Juniarti Binti Asman (29) yang diajukannya sebagai Pemohon dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkinang, Kampar.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan Selasa siang, tanpa kehadiran UAS di PA Bangkinang. Selain itu, Termohon, Melya Juniarti binti Asman, infomasi diperoleh RIAUONLINE.CO.ID datang terlambat bersama kuasa hukumnya, Nurhasmi, SH.
"Ini urusan rumah tangga, tak usah ditanggapi. Apalagi perceraian ini sidangnya tertutup, bukan terbuka untuk umum," kata Ketua Tim Kuasa Hukum UAS, Hasan Basri kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 4 Desember 2019.
Hasan Basri hanya memberikan keterangan singkat saja, karena ia sudah dipesan kliennya, UAS, untuk tidak menjelaskan apa permasalahan menimpa biduk rumah tangganya.
"Tidak cocok lagi. Ya itu jalannya berpisah. Kita inikan manusia, manusiawi," kata Hasan Basri.
UAS dan Melya Juniarti menikah sejak 20 Oktober 2012 silam di Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Hilir.
Proses persidangan cerai UAS ini berlangsung sejak akhir Juni silam, ketika ustad kondang tersebut menyerahkan surat kuasa kepada Tim diketuai Hasan Basri.
Di dalam tim tersebut, anggotanya antara lain Riko Candra, Fajril Khalis, Darul Huda, dan Fitri Jayanti. Sidang pertama digelar pada 30 Juli 2019.
Usai menikah 20 Oktober 2012, UAS-Melya dianugerahi seorang anak. Awal menikah, keduanya bermukim di rumah milik Pemohon, UAS, di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Rumah tersebut berdampingan dengan rumah dihuni ibu UAS. Sementara itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengatakan, perceraian UAS ini terdaftar di Pengadilan sejak 12 Juli 2019 dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.