RIAU ONLINE, BANGKINANG - Untuk mempermudah pelaku dunia usaha dalam mengurus izin usaha di Kabupaten Kampar, Pemerindah Daerah (Pemda) Kampar melalui Dinas Penanamam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar meluncurkan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (Sipinter) dan Online Single Submission (OSS) di Kantor DPM-PSP Jalan M. Yamin Bangkinang Kota, Rabu, 21 November 2018.
Hadir dalam acara tersebut, Forkopimda Kampar, Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudistira, Kakan Kemenag Kampar, Asisten Setda Kampar dan Kepala OPD beserta Staf Ahli Bupati serta pelaku usaha di Kampar.
Aplikasi pelayanan publik dalam hal perizinan ini diklaim Aman, Nyaman, Cepat, Akurat, Konsekuen (ANCAK).
Kepala DPM-PTSP Kampar, Tarmizi, dalam laporannya menjelaskan sistem ini akan meningkatkan kinerja Kantor DPM-PTSP, mempermudah dan mempersingkat waktu dan alur perizinan yang harus dilalui pengusaha.
"Mudah-mudahan dengan kegiatan dapat memberikan pencerahan dan pemberitahuan sepada seluruh komponen baik kepada pejabat daerah, Forkopimda, Pelaku usaha hingga camat sehingga dapat menyebarluaskan lounching sistem ini," ungkapnya.
Tarmizi mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar dapat mengurus perizinan usahanya sendiri dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga sehingga informasi yang didapatkan lebih jelas dan mudah. Karena, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Kampar telah sangat mempermudah dalam proses pengurusan izin usaha maupun izin-izin lainnya.
"Aplikasi Sipinter ini dapat diakses dimana pun karena menggunakan sistem online yang dapat dengan mudah dimonitor langsung dan telah menggunakan tanda tangan digital, dimana aplikasi SIPINTER diharapkan dapat meningkatkan investasi dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di Kabupaten Kampar," ungkap Tarmizi.
Dari Kementerian Perekonomian telah dibentuk Lembaga Online Single Submission (OSS) yang telah diatur PP 24 Tahun 2018 yang akan menerima semua informasi di seluruh Indonesia terkait investasi.
Sementara itu, Kabid Perizinan Ade Syaputra menjelaskan untuk di daerah Pemerintah Kabupaten Kampar telah menggunakan aplikasi www.sipinter.kamparkab.go.id untuk mempermudah pelaku usaha agar mudah mengurus izin usaha.
"Dengan adanya sistem ini dapat memudahkan pelaku usaha dan petugas DPM - PTSP dalam memberikan pelayanan publik," ungkap Ade.
Selain peluncuran aplikasi SIPINTER juga dilakukan penandatanganan serta penyerahan dokumen perizinan dan penyerahan secara langsung kepada pelaku usaha yang juga disaksikan oleh Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Asisten II bidang Perekonomian Azwan, Kapolres Kampar perwakilan Dandim, serta Kepala OPD dan Para Pelaku Usaha. (*)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id