KABID Penegakan Perda Elfauzan bersama anggota melakukan penyegelan tower tanpa izin milik PT Karisma Daya Indo di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, Senin, 25 Juni 2018
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, TAPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan penyegelan terhadap salah satu tower menara milik PT Karisma Daya Indo yang berlokasi di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, Senin, 25 Juni 2018.
Penyegelan yang dilakukan karena tower tersebut diduga tidak memiliki izin usaha ini langsung disaksikan Kabid Penegakan Perda Elfauzan, Kabid SDA Aidil yang juga menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Petapahan Jaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Firdaus Aljumri, dan Anggota Satpol PP Kampar lainnya.
"Sebelumnya enam bulan yang lalu tepatnya bulan Januari kita sudah memberikan teguran atau peringatan pertama kepada PT pemilik Tower tersebut namun tidak diindahkan," ujar Fauzan.
Penyegelan ini, lanjutnya merupakan peringatan kedua, pihaknya akan menunggu selama tiga hari untuk konfirmasi dari perusahaan setelah itu baru dilayangkan peringatan ketiga sesuai SOP yang ada. Ditegaskan Fauzan jika peringatan ketiga ini pun tidak diindahkan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembongkaran.
"Sesuai dengan imbauan Bupati Kampar, Pak Azis Zaenal silakan melakukan atau mengembangkan semua dunia usaha di Kabupaten Kampar asalkan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, dan silakan urus izin kalau tidak akan kami tindak tegas," imbuhnya.
"Sebenarnya ada beberapa pemilik tower di Kabupaten Kampar yang disinyalir tidak miliki izin namun setelah kita berikan teguran mereka langsung mengurus perizinan dan sekarang dalam proses," pungkasnya. (*)