Ayah Pemerkosa Remaja 13 Tahun di Kampar Berhasil Dibekuk Polisi

Tersangka-pencabulan-di-Kampar.jpg

RIAU ONLINE, BANGKINANG - Pelarian ED alias EH (46), pria bejat dari Tapung, Kampar ini akhirnya berakhir sudah. 

Anggota Reskrim Polres Kampar akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Padang Sidempuan Sumut, Rabu 4 April 2018 malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Warda Desa Karya Indah Kecamatan Tapung ini diburu polisi lantaran diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap AY (14) hingga korban melahirkan anak hasil perbuatan bejat ayah tirinya ini.

Baca juga: Miris, Remaja Belia Di Kampar Diperkosa Pria Tak Dikenal Hingga Melahirkan

Sejak dilaporkan kasusnya sekitar sebulan lalu, tersangka ED alias EH ini langsung kabur dari rumah dan beberapa kali lolos dari kejaran petugas di beberapa lokasi pelariannya.

Peristiwa ini sendiri mulai terkuak sejak Senin, 5 Maret 2018 lalu. Saat itu korban AY mengeluh kepada ibunya, Jahriana karena sakit perut dan sering buang air kecil. Kemudian ibunya membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan diketahui bahwa korban sedang hamil dan akan melahirkan, bidan desa ini tidak berani melakukan tindakan medis untuk proses persalinan karena korban masih dibawah umur," ungkap Kasubbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra.



Lalu korban dibawa ke rumah sakit Sansani Pekanbaru. Sekitar pukul 14.00 WIB, korban melahirkan anak perempuan dengan berat 800 gram. Setelah proses melahirkan, korban mengaku yang melakukan persetubuhan dengannya hingga hamil adalah seorang laki-laki yang menggunakan topeng masuk ke dalam rumahnya.

Karena curiga, ibunya melakukan pendekatan terhadap anaknya ini agar menceritakan kejadian yang sebenarnya. Akhirnya diceritakan oleh korban bahwa yang melakukan persetubuhan dengannya adalah ayah tirinya. Dan itu sudah berlangsung selama sekitar 3 tahun.

Atas pengakuan ini, ibu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar, namun saat mengetahui perbuatannya telah diketahui dan dilaporkan maka pelaku yang ayah tiri dari korban ini langsung melarikan diri.

Beberapa kali upaya pencarian pelaku ini gagal karena yang bersangkutan berpindah tempat, setelah melakukan penyelidikan lanjutan didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Padang Sidempuan Sumatera Utara.

Selanjutnya Kanit 1 Ipda Rian Onel dan Kanit 3 Aiptu Suparno serta Tim Opsnal Reskrim Polres Kampar di Back Up oleh Tim Resmob Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap tersangka ke Wilayah Hukum Polda Sumut tepatnya di Daerah Pangarutan Kec. Angkola Timur Kab. Padang Sidempuan.

Atas informasi dari masyarakat setempat, tersangka berhasil ditangkap di Desa Pangarutan Kecamatan Angkola Timur pada Rabu 4 April 2018 malam sekitar pukul 22.30 wib dan langsung dibawa ke Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SIK, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka ED alias EH telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id