Meski Sudah Dinyatakan Inkrah, PTPN V Gugat Balik Yayasan Riau Madani

ILUSTRASI-Konflik-Agraria.jpg
(INTERNET)

Laporan: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski perselisihan antara PTPN V dengan Yayasan Riau Madani terkait pelanggaran penggunaan lahan sudah dinyatakan inkrah oleh PN Bangkinang, namun hingga hari ini perselisihan masih berlanjut.

Humas PTPN V, Risky Atriansyah, saat di hubungi RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 9 Februari 2018, mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan gugatan pada hari Rabu lalu.

"Secara hukum ada namanya denden verzet, jadi pihak ketiga kita yakni Holding BUMN PTPN III Persero, selaku pemegang saham mengajukan perlawanan hukum kepada PN Bangkinang, terkait legal standing nya," jelasnya.



Gugatan ini, sebut Risky, karena Kementerian BUMN mempunyai hak terhadap saham tersebut, sama halnya dengan masyarakat yang juga melakukan perlawanan pihak ketiga.

"Itu diperbolehkan ya, karena meskipun sudah inkrah, namun masyarakat dan pemegang saham kita tidak terdaftar sebagai tergugat sebelumnya," tambahnya.

Kewenangan pelepasan aset, lanjut Risky, ada pada pihak pemegang saham bukan pada direksi PTPN V, jadi itulah alasan kenapa eksekusi belum bisa dilakukan hingga hari ini.

Sementara itu, Ketua Yayasan Riau Madani tidak ambil pusing terkait gugatan yang sudah di layangkan oleh lawannya tersebut.(2)