(Rizal)
Kamis, 11 Januari 2018 10:39 WIB
(Rizal)
LaporanL RIZAL
RIAU ONLINE, TAPUNG HILIR - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil menangkap tiga tersangka perampokan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 6 Januari 2018 malam di KM 11/12 jalan lintas Simpang Gelombang-Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Ketiga tersangka berinisial GL (19) dan BG (18), keduanya warga Sp 3 Beringin Lestari Kecamatan Tapung Hilir, sementara seorang tersangka lainnya BA (22) Warga Jalan Cipta Karya Panam Kota Pekanbaru yang berperan sebagai penadah motor curian juga diamankan petugas.
Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 6 Januari 2018 sekitar pukul 23.15 WIB. Saat itu, Diki (korban) melintas menggunakan sepeda motor Vario BM-3709-FN warna putih menuju warung nasi uduk.
Saat perjalanan kembali dari membeli nasi, korban dipanggil oleh tersangka GL dan mereka kemudian berbincang-bincang.
"Saat korban hendak pamit pergi, lalu ditahan oleh tersangka GL dan tiba-tiba GL memukul korban dan terjadi perlawanan oleh korban. Seorang rekan pelaku yang tidak dikenal korban tiba-tiba memukul kepalanya dari arah belakang yang menyebabkan kepalanya luka robek," terang Iptu Deni Yusra, Rabu, 10 Januari 2018.
Baca Juga
Saat korban tumbang, pelaku melarikan sepeda motor serta HP miliknya, akibat kejadian ini kepala bagian belakang korban mengalami luka robek, serta mata sebelah kanannya membiru dan korban mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir.
Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
"Pada hari Senin, 8 Januari 2018 didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Pekanbaru, selanjutnya pada Selasa, 9 Januari 2018 malam sekitar pukul 20.00 WIB, dua tersangka kasus Curas ini GL dan BG berhasil ditangkap di tempat kostnya," beber Paur Humas.
Setelah dilakukan penggeledahan ditempat kostnya, ditemukan besi shock yang digunakan oleh pelaku untuk memukul korban, selanjutnya pada pukul 23.30 wib kembali diamankan seorang tersangka lagi sebagai penadah yaitu BA bersama sepeda motor Vario milik korban yang dijual kepada penadah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SIP, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 tersangka kasus Curas dan seorang penadah ini.
"Ketiganya saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id