Melawan, Tiga Perampok 3 Kilogram Emas Ditembak

Ekpose-Polda-Riau.jpg
(Azhar Saputra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Eagle Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap lima dari enam pelaku perampokan terhadap pedagang emas di Kabupaten Pelalawan. Tiga di antara perlaku terpaksa dihadiahi timah panas, karena melawan saat ditangkap.

Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, mengatakan, komplotan bersenjata api ini telah merencanakan perampokan sejak 2 Desember 2017 lalu. Setelah semua siap, mereka melakukan eksekusi terhadap tiga orang pedagang emas pada 6 Desember 2017.

"Aksi perampokan tersusun rapi. Pelaku telah merencanakannya dari awal," ujar Nandang didampingi Direktur Reskrimum, AKBP Hadi Poerwanto dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, saat ekspos penangkapan pelaku di halaman Mapolda Riau, Rabu, 20 Desember 2017.

Baca Juga: 

Tim Eagle Bekuk Lima Rampok Pedagang 3 Kg Emas Di Pelalawan

Bentukan Khusus Polda Riau, Tim Eagle Ditreskrimum Bongkar Sejumlah Kasus Besar

Lima pelaku ditangkap di Pekanbaru, Riau dan Pelembang, Sumatera Selatan pada Kamis, 15 Desember 2017. Mereka telah membagi hasil rampokannya sebelum berpisah. Lima pelaku yang ditangkap yakni BS alias Basir, BN alias Beni, SP alias Bidin, NP alias Oyon, KM alias Riri, dan MA alias Puntung. Pelaku ditembak, yakniPuntung, Oyon dan SP sementara seorang pelaku lain yakni MEB alias Edy Padang yang menjadi otak perampokan masih diburu.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, diketahui empat pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara. "Mereka terlibat kasus narkoba, dan selah keluar dari penjara melakukan perampokan," kata Nandang.

 


Dari lima pelaku yang ditangkap, satu mengalami kekurangan fisik, yakni Puntung. Ia tidak punya tangan kanan tapi lihai dalam melakukan aksi perampokan dan menyetir mobil yang membawa pelaku lainnya saat beraksi.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka merampok emas batangan seberat 2 kilogram. Emas itu dilebur di Jakarta dan dijual seharga Rp140 juta. Sebagian lagi dilebur di Palembang.

Saat ditangkap, dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang sisa kejahatan Rp42 juta dan emas 340 gram. Polisi juga menyita tiga senjata api rakitan yang digunakan untuk melakukan perampokan serta 12 butir amunisi.

"Senjata itu disediakan oleh Oyon," ucap Nandang.

Kelima pelaku dan dua penadah masih ditahan di Mapolda Riau. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 1 ke 2 Jo Pasal 56 Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Para penjahat itu merampok Firdaus, M Nasir, dan Wati, ketika pulang berdagang emas di Pasar Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Di Simpang Muara Sako, mobil Toyota Avanza korban dipepet dan dihadang mobil Avanza warna hitam bernomor polisi BM 1627 RA. Pelaku meminta korban menghentikan kendaraannya.

Klik Juga: 

Melawan, Tiga Perampok 3 Kilogram Emas Ditembak

Rampok Bersenpi Beraksi, 3 Kg Emas Digasak, Korbannya Dibuang Di Simpang Maredan

Setelah mobil korban berhenti, pelaku langsung keluar sambil menodongkan senjata api. Salah seorang dari kawanan rampok itu memecahkan kaca depan sebelah kanan mobil Avanza korban dengan gagang senjata api yang diyakini rakitan jenis revolver.

Para pelaku lalu mengikat ketiga korban sambil memukul dan mengambil barang-barang milik mereka. Kemudian mereka membawa korbannya dengan menggunakan mobil korban. Para korban lantas dibuang di Simpang Maredan, Kilometer 4, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Firdaus mengalami kerugian berupa emas berbagai bentuk dengan berat lebih kurang 1 kilogram, uang tunai Rp80 juta dan 1 unit handphone, M Nasir kehilangan lebih
kurang 2 kilogram emas dan uang tunai Rp80 juta serta satu unit handphone, sementara Wati hanya mengalami kerugian satu unit handphone.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id