RIAU ONLINE - Pemerintah Arab Saudi sudah mulai memberlakukan pembatasan akses masuk Kota Mekkah, menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025.
Dilansir dari Himpuh News, Senin, 21 April 2025, pembatasan akses ini mulai berlaku pada Rabu, 23 April 2025 mendatang bagi semua penduduk Arab Saudi termasuk ekspatriat.
Arahan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh otoritas Saudi untuk memastikan keselamatan dan ketertiban dalam penyelenggaraan ibadah haji tahunan.
Setiap orang yang hendak memasuki Mekkah, wajib memiliki salah satu dari tiga dokumen yang sudah ditetapkan. Di antaranya adalah Izin kerja yang sah di tempat-tempat suci, yang disahkan oleh otoritas yang berwenang, Bukti tempat tinggal yang terdaftar di Mekkah, dan atau Izin haji resmi.
Izin masuk diterbitkan secara elektronik melalui platform digital Kementerian Dalam Negeri, “Absher Individuals” dan “Muqeem”, yang dikoordinasikan dengan sistem izin terpadu “Tasreeh”, yang belum lama ini dirilis oleh Saudi.
Ekspatriat yang bekerja selama musim haji dapat mengajukan permohonan melalui portal ini tanpa perlu mengunjungi kantor paspor, berkat integrasi penuh dengan infrastruktur digital Arab Saudi.
Sementara itu, untuk Jemaah haji harus memperoleh visa haji yang dikeluarkan oleh otoritas terkait di Kerajaan, dan itu berkoordinasi dengan kantor Urusan Haji di 80 negara, atau melalui platform “Nusuk Haji”, yang ditujukan untuk jemaah yang datang dari lebih dari 126 negara.
Pihak keamanan setempat mengimbau warga negara dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji serta melaporkan pelanggaran apa pun dengan menghubungi nomor 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan.
Untuk batas akhir keberangkatan bagi pemegang visa umrah yang saat ini berada di Kerajaan, menjelang musim haji adalah Selasa, 29 April 2025. Hal ini berdasarkan aturan dari Kementerian Haji dan Umrah setempat.
Melewati batas waktu tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran hukum, dikenakan denda besar, hukuman penjara, dan deportasi berikutnya dari Arab Saudi.
Menurut penasihat hukum Saudi Ahmad Al Maliki, pelanggar pertama kali yang melebihi batas waktu akan dikenakan denda SAR 15.000 ($4.000) dan deportasi langsung.
Pelanggaran kedua dapat mengakibatkan denda SAR 25.000, tiga bulan penjara, dan deportasi. Pelanggaran berulang dapat dikenakan denda hingga SAR 50.000, enam bulan penjara, dan deportasi.
Perorangan atau perusahaan yang menampung, mempekerjakan, atau mengangkut pelanggar juga menghadapi sanksi hukum, termasuk denda hingga SAR 100.000, penjara, deportasi kaki tangan asing, dan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam tindakan tersebut.
Al Maliki menekankan bahwa perusahaan jasa haji yang gagal memberitahu pihak berwenang tentang keterlambatan keberangkatan juga menghadapi sanksi berjenjang: SAR 25.000 untuk pelanggaran pertama, SAR 50.000 untuk pelanggaran kedua, dan SAR 100.000 untuk pelanggaran berulang.