RIAU ONLINE, KEPRI - Seorang oknum polisi yang berdinas di Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Polisi berinisial Bripka S itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri di kawasan Sei Panas, Batam Kota, Batam. Bripka S ditangkap bersama seorang wanita berinisial A.
"Iya benar, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus pelaku narkoba yang merupakan oknum polisi Polresta Tanjungpinang," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa, 11 Maret 2025.
Kombes Pandra , menyampaikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ungkapnya.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan pelaku.
"Iya, benar bahwa barang bukti ditemukan pada pelaku. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kombes Pol Pandra, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas penyalahgunaan narkoba.