Presiden Tandatangani Sejumlah Dokumen Pendukung, Jelang Peluncuran Danantara

BPI-Danantara.jpg
(ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU/am)

RIAU ONLINE - Jelang peluncuran Daya Anagata Nusantara (Danantara), Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani sejumlah dokumen pendukung di Istana Negara, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Dokumen tersebut antara lain adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara.

Selain itu juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).


Dikutip dari ANTARA, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin pukul 10.00 WIB.

Danantara, yang akan menjadi sovereign wealth fund Indonesia itu, disebut akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.

Presiden mengatakan dana-dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.

Dalam strukturnya, akan terdapat dewan pengawas (dewas) dan juga dewan penasihat yang akan ditunjuk langsung Presiden. (ANTARA)