RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tahun 2025 sudah di depan mata. Lebih kurang empat hari lagi kita akan meninggalkan tahun 2024. Di tahun 2024, sejumlah peristiwa menarik dan menegangkan pun terjadi.
Sebut saja Kurir nekat bawa narkoba di markas TNI AU, Judi High Domino Omzet Rp18 Miliar, Adu jotos Bupati dan Wakil Bupati serta kasus menarik lainnya.
Berikut RIAUONLINE merangkum sejumlah peristiwa menarik sepanjang Bulan Januari - Juni Tahun 2024, Jumat, 27 Desember 2024.
1. Kurir Nekat Bawa Narkoba di Markas TNI AU Roesmin Nurjadin
Dua pria berinisial SSJ dan BH, nekat memembawa satu paket narkoba jenis ekstasi melintas di Pos Penjagaan Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Selasa, 23 Januari 2024.
Akibatnya kedua pria tersebut diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke Polresta Pekanbaru.
Komandan Satpom Lanud Roesmin Nurjadin, Letkol Pom Mochamad Eka Wahyudik mengatakan, penangkapan kedua pria itu berawal saat kedua pria tersebut keluar melintasi pos belakang Lanud Roesmin Nurjadin pada Selasa sore.
"Karena ada yang tidak menggunakan helm, petugas jaga menghentikan mereka dan saat diperiksa ditemukan narkoba jenis eks5," ujar Letkol M Eka Wahyudik, Rabu, 24 Januari 2024.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua pemuda tersebut tidak membawa surat-surat. Saat digeledah keadaannya, ditemukan paket diduga narkoba yang diakui pelaku sebagai obat.
"Petugas tidak langsung mempercayai pengakuan pelaku dan dilakukan pengecekan."
"Saat diperiksa, isi dari paket tersebut adalah ekstasi. Dari pengamanan ini didapatkan 237 butir pil ekstasi merk minion, 144 butir pil ekstasi merk kerang, 23 butir pil ekstasi merk sping," terang Komandan Satpom Lanud RSN.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polresta Pekanbaru, untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.
2. Miliki Senpi, 3 Perampok Sadis Ditembak Polda Riau, Satu Tewas
Tiga perampok sadis berinisial RC, MZ dan IL tak segan-segan melepaskan tembakan kepada korban saat melancarkan aksinya.
Beraksi sejak tahun 2021, aksi kejahatan perampok sadis berakhir di Tangan Polda Riau. Satu perampok inisial RC ditembak mati petugas dengan 11 luka tembak.
Sedangkan dua orang rekannya, IL dan MZ dilumpuhkan dengan timah panas.
"IL kita amankan pada 25 Januari kemarin di Kampar. IL ini merupakan inisiator aksi kejahatan mereka di Sumbar. Kemudian ada MZ selaku eksekutor. Dia diamankan di KM 2 Jalan Garuda Sakti, Tapung, Kampar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Minggu, 28 Januari 2024.
Lanjut Asep, Polda Riau kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan 2 perampokan sadis tersebut.
Dari hasil pengembangan, diketahui eksekutor penembakan adalah RC. Saat itu dirinya berada di Desa Batu Belah, Kabupaten Kampar. RC sendiri merupakan pemilik 4 pucuk senjata api lengkap dengan puluhan butir amunisi.
"Saat dilakukan penangkapan, RC melakukan penembakan kepada petugas yang menyebabkan satu petugas terkena luka tembak di tangan."
"Sedangkan satu petugas lainnya, dibombardir dengan peluru. Beruntung petugas menggunakan baju anti peluru sehingga 4 butir peluru yang ditembakkan bersarang di baju anti peluru tersebut," terang Asep.
Karena sudah membahayakan nyawa petugas, Polda Riau akhirnya memberikan tindakan tegas terukur kepada RC yang menyebabkan RC meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Ketiga pelaku ini merupakan pelaku perampokan di beberapa tempat di Sumatera Barat, seperti di Bukittinggi, Agam, Solok dan Pariaman."
"Dua pelaku, MZ dan RC merupakan Residivis dan pernah satu lapas di Sumatera Barat. MZ ini baru keluar di Lapas Lampung," ungkap Asep.
Saat ini dua pelaku, IL dan MZ diserahkan ke Polda Sumbar untuk proses selanjutnya. Sedangkan RC yang telah meninggal ikut dibawa menggunakan mobil jenazah.
"Ketiganya merupakan perampok sadis di Sumbar, buron sejak 2022 oleh Polda Sumbar dan ditangkap lalu dilumpuhkan Polda Riau," tutup Asep.
3. Bupati dan Wakil Rokan Hilir Adu Nyaris Adu Jotos
Bupati Rohil dan Wakilnya nyaris baku hantam saat pelantikan Pj Penghulu di Kecamatan Pekaitan, Kamis, 1 Februari 2024.
Awalnya Afrizal dan Sulaiman tampak duduk bersebelahan di depan penari pembuka acara. Keduanya saling bicara dengan nada terus meninggi. Cekcok dan ekspresi menegangkan pun semakin terlihat.
Tak lama, dari arah kiri istri Afrizal Sintong yaitu Sanimar Afrizal terlihat juga ikut berbicara yang ditanggapi Sulaiman dengan satu hingga dua kata sembari menunjuk ke arah Sanimar.
Afrizal Sintong yang terlihat tidak senang dengan yang diucapkan Sulaiman akhirnya berusaha berdiri sambil mendorong Sulaiman dengan satu tangan.
Kemudian keduanya dilerai oleh sejumlah orang yang berada di lokasi. Afrizal terlihat tetap berada di tempat duduknya, sementara Sulaiman terlihat berbicara dengan petugas keamanan di lokasi tersebut.
Wakil Bupati Rokan Hilir (Wabup Rohil), Sulaiman, angkat bicara setelah nyaris adu jotos dengan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, Kamis 1 Februari 2024.
Sulaiman merasa tidak dianggap selama satu tahun lebih oleh Bupati Rohil. Sejak 2023, Sulaiman tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kegiatan.
Akhirnya, Sulaiman, angkat bicara setelah nyaris adu jotos dengan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, Kamis 1 Februari 2024.
Sulaiman merasa tidak dianggap selama satu tahun lebih oleh Bupati Rohil. Sejak 2023, Sulaiman tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kegiatan.
"Intinya, kemarin itu saya datang baik-baik untuk bertanya kepada Bupati. Kenapa nama saya tidak ada dalam undangan dan kenapa saya tidak pernah dilibatkan," kata Sulaiman, Jumat 1 Februari 2024.
Sulaiman mengaku keputusannya mendatangi Afrizal Sintong ke lokasi pelantikan merupakan puncak dari kekecewaannya selama ini dan kebetulan lokasi dekat dengan rumahnya.
"Sebagai wakil bupati saya tidak mau ribut-ribut. Sejak 2023 saya diam tapi kenapa diam rasanya semakin diinjak-injak dan tak dianggap," ujar Sulaiman.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tidak ada marah-marah ataupun datang seperti orang kesurupan. Ia juga membantah terkait tudingan jika akan mempermalukan Bupati Rohil.
"Itu juga tidak betul itu, bohong itu. Selama 1 tahun saya cukup sabar. Banyak hal-hal di Kabupaten (Rokan Hilir), saya diamkan saja. Saya ingin kenyamanan Rokan Hilir, tapi kok panas karena Bupati," jelasnya.
Sulaiman memastikan bahwa dirinya tidak pernah ada maksud untuk membatalkan pelantikan.
Satu-satunya alasan adalah untuk mempertanyakan langsung kepada Bupati Afrizal kenapa ia tidak dilibatkan.
4. THM Axelle Pub dan KTV di Panam Disegel
Tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru melakukan penyegelan dan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Pub dan KTV di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Panam, Senin, 26 Februari 2024 malam.
Penutupan dan penyegelan THM tersebut tak lepas dari dugaan adanya kegiatan terlarang seperti transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Sehingga aparat Kepolisian bersama Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penyegelan di Axelle Pub dan KTV itu.
"Setelah melakukan rapat dengan pihak kepolisian, kita menduga ada dugaan peredaran narkotika di THM itu dan menemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan penyegelan," ujar Kasatpol PP, Zulfahmi.
Penyegelan itu kata Zulfahmi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika.
Dan juga dilarang sebagai tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba.
"Atas dasar Perda itu kita langsung melakukan penyegelan serta menutup THM Axelle Pub and KTV sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Proses lebih lanjut terkait perizinannya, Tim Pemko Pekanbaru akan proses," ungkap Zulfahmi.
Zulfahmi menjelaskan hasil rapat yang dilakukan Polresta Pekanbaru, sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti peredaran narkotika di Axelle Pub and KTV.
"Kami Satpol PP kota Pekanbaru melalui penyidik PPNS Satpol-PP Kota Pekanbaru melakukan tindakan administrasi. Salah satunya adalah melakukan penutupan sementara Axelle Pub and KTV."
"Akan ada proses lebih lanjut setelah penyegelan ini. Ini menjadi atensi dari Pemkot dan Polresta Pekanbaru terkait adanya perbedaan narkotika," pungkasnya.
5. Mak Gadih, Nenek 65 Tahun Gembong Narkoba Ditangkap
Tahun 2020 lalu, Mak Gadih pernah ditangkap Polres Inhu terkait peredaran narkoba dan menjalani sidang awal tahun 2021, meski akhirnya divonis bebas Pengadilan Negeri Rengat.
Kali ini, Mak Gadih kembali ditangkap Polres Inhu terkait peredaran narkoba di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu, Rabu, 28 Februari 2024 pukul 18.30 WIB.
Penangkapan terhadap Mak Gadih dilakukan setelah tim melakukan sejumlah penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka lainnya, Megawati alias Ega (32 tahun)
"Tim Resnarkoba Polres Inhu mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat," ujar AKBP Dody, Jumat, 1 Maret 2024.
Atas Informasi tersebut, AKBP Dody memerintahkan Kasatresnarkoba dan tim melakukan pengintaian di lokasi tersebut, Rabu, 28 Februari 2024.
"Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar, tersangka Megawati sudah berada di lokasi transaksi."
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket kecil dalam dompet. Paket tersebut diakui pelaku didapat dari Hj Nurhasanah atau Mak Gadih," terang Dody.
Kapolres Dody menjelaskan Mak Gadih merupakan gembong narkoba yang sangat licin dan susah ditangkap. Namun Polres Inhu tak mau buruannya lepas begitu saja sehingga melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Mak Gadih.
"Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Mak Gadih di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat," terang eks Korspri Kapolda Riau tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba di rumah Mak Gadih berupa 4 paket besar sabu, 95 bungkus paket sedang dan 368 gram paket kecil lainnya.
"Barang haram tersebut disembuhkan di sela-sela bak mandi yang terbuat dari Plastik. Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya," tegas Kapolres.
AKBP Dody menegaskan kalau Polres Inhu tidak akan berhenti sampai disini dan akan melakukan penyidikan lanjutan dengan penggunaan penerapan undang undang pencucian untuk tersangka.
"Polres Inhu tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Inhu dan bagi para bandar kami akan kejar kemanapun dan sampai kapanpun," tegas Kapolres.
Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
6. Eks Pimpinan dan Pegawai Bank Tilap Dana Nasabah Rp46 Miliar
Mantan pimpinan dan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis, Eko Ruswidyanto dan Dony Suryadi, ditangkap Polda Riau, Rabu, 28 Februari 2024.
Keduanya ditangkap atas dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp 46,6 miliar.
Doni merupakan mantan Penyelia Pemasaran sedangkan Eko merupakan mantan Pimpinan BNI KCP Bengkalis. Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Modus operandinya adalah dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur, usaha, dan aset yang menjadi jaminan."
"Analisis hanya dilakukan berdasarkan kelengkapan data yang diberikan oleh pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi.
Lanjut Kombes Nasriadi, pelaku Doni juga mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan senilai Rp 100 juta per debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare, sedangkan tersangka Eko sebagai pimpinan menyetujui usulan tersebut.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti lainnya sudah di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologis kejadian bermula sejak Oktober 2020 - Juni 2022. Penyaluran KUR tidak sesuai ketentuan terjadi di BNI KCP Bengkalis.
Pada bulan Juni 2023, Trisye Helga Augustine selaku Kontrol Internal BNI Cabang Dumai, menemukan adanya pemberian KUR tidak sesuai ketentuan.
Sehingga, Satuan Audit Internal BNI Kantor Pusat melakukan audit dan menemukan 654 debitur fiktif dengan total penyaluran Rp 65,2 miliar.
Pada tanggal 22 Februari 2024, Doni dan Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau bersama barang bukti.
"Ada 19 saksi dari pihak BNI, debitur, dan kepala desa serta 3 orang ahli yang kita minta keterangan," tegas Nasriadi.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU."
"Kasus ini merupakan contoh penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam penyaluran KUR yang mengakibatkan kerugian negara yang besar," pungkasnya.
7. Judi High Domino Omzet Rp18 Miliar dan 32 Tersangka Diungkap Polda Riau dan Polres Dumai
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Riau bersama Polres Dumai melakukan pengungkapan sindikat judi Online High Domino di Jalan Ombak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Dumai, Senin, 4 Maret 2024.
Sebanyak 5 orang tersangka yang diduga menjadi otak pelaku dan pemodal Judi Online High Domino ikut dihadirkan disaksikan langsung masyarakat sekitar.
Lima tersangka yang diamankan yakni, RBR (43 tahun), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kemudian, B (28 tahun), keduanya merupakan pemodal. Kemudian MJ (33 tahun), yang merupakan pemilik tempat ayam geprek, RD (27 tahun) yang merupakan pengumpul seluruh ID yang sudah jadi dan RA (36 tahun) yang berperan sebagai pemberi upah dan pengumpul ID.
Warga yang penasaran, berbondong-bondong menyaksikan ekspos Judi Online High Domino di pinggir jalan raya tersebut.
"Tersangka yang pertama kita amankan adalah BAM yang ditangkap di pintu gerbang Tol Dumai. Otak pelakunya adalah RBR, warga Banyumas, Jawa Tengah. R sempat melarikan diri dari Banyumas ke Jakarta. Dia ditangkap di sebuah hotel di Taman Sari Jakarta Barat. R berencana pergi ke Malaysia untuk menghindari penangkapan yang kita lakukan, akhirnya dia ditangkap dan dibawa ke Pekanbaru," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin, 4 Maret 2024.
Pelaku menjalankan bisnisnya tersebut, di dua lokasi berbeda dan berhasil diungkap, Rabu, 28 Februari 2024 kemarin.
Lokasi pertama di Jalan Sukajadi, Kelurahan Dumai Kota dan di Jalan Kelakap VII Kelurahan Dumai Barat, Kota Dumai. Di lokasi ini diamankan 10 orang operator dan 148 PC rakitan.
Kemudian di kedua, polisi menyita 176 unit PC rakitan sebagai sarana pembuatan id gim slot bersama 10 orang operator.
"Barang bukti yang kita sita total 324 PC rakitan, lalu ada satu unit mobil BMW X3, satu unit sepeda motor dan vespa, laptop, handphone dan sejumlah rekening tabungan. Pelaku membeli sejumlah barang mewah dari uang hasil kejahatannya," tegasnya.
Modus operandi para pelaku dengan cara menyamarkan aksinya itu dengan dengan cara berjualan ayam geprek. Di lantai tiga, pelaku menyiapkan ratusan komputer yang dioperasikan belasan operator dan diawasi seorang pengawas.
"Di lantai satu mereka berjualan ayam geprek sehingga orang tidak curiga dengan aktivitas mereka. Di lantai tiga mereka beraktivitas membuat id gim slot dengan menggunakan ratusan komputer PC. Mereka bekerja membuat ID sampai ke level lima dan enam. ID inilah yang kemudian dijual kepada masyarakat melalui media sosial seharga Rp5000 per ID," ujarnya.
Menurut pengakuan salah satu pekerja, dia bekerja selama 12 jam selama satu hari dan bertanggung jawab membuat akun ID gim online dengan upah Rp1.000 per akun. Satu orang pekerja bertugas mengoperasikan 16 komputer sekaligus dan mampu membuat 200 ID gim slot dalam satu hari.
"Satu orang mengawasi 16 komputer. Satu komputer dapat mengoperasikan 25 sampai 30 layar secara autoplay. Aku.ID inilah yang dijual kepada masyarakat oleh tersangka melalui media sosial," tuturnya.
Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
8. Wakil Bupati Rohil digerebek Polda Riau usai ngamar bersama Wanita lain
Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman, digerebek Polda Riau usai terciduk ngamar bersama seorang wanita di salah satu hotel di Pekanbaru.
Hal ini terjadi saat Ditreskrimum Polda Riau menggelar razia rutin pada Kamis, 25 Maret 2023 pukul 23.00 WIB. Adapun wanita itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Wanita berinisial DRS (30) rupanya anak buah Sulaiman dan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dengan jabatan Kabid Pengendalian dan Penerimaan.
Keduanya kemudian diperiksa di Mapolda Riau selama 12 jam dan langsung dipulangkan.
Bahkan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong mengaku tidak tahu jika Sulaiman diciduk polisi gegara ngamar bersama anak buahnya di hotel. Pasalnya, sang wabup izin pamit pergi ke Pekanbaru untuk mengantar jemaah haji.
Afrizal sempat meyakini bahwa wakilnya tidak mungkin melakukan hal itu karena ia dinilai sebagai orang yang baik.
Lalu, dalam keterangannya, ia juga membantah Sulaiman yang menginap di Pekanbaru untuk dinas luar. Sebab, ia izin untuk mengantar jemaah haji dari Rokan Hilir.
Keduanya, Sulaiman dan DRS dilepaskan oleh pihak kepolisian karena tidak bisa di proses.
"Peristiwa ini hanya delik aduan, kecuali ada laporan polis dari suami DRS atau dari istri Sulaiman, baru bisa kita proses," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan.
"Karena ini deliknya aduan, keduanya sudah dipulangkan," tutup Asep
9. Eks Manager Bank BRI Rampok Uang Nasabah Rp5,2 Miliar.
Seorang manajer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Lipat Kain, Edo Pratama (33 tahun) diduga melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif di BRI Unit Lipat Kain, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis, 4 April 2024 lalu.
Dimana Edo Pratama selaku Kepala Unit memerintahkan teller BRI di Lipat Kain, Happyza melakukan penyetoran dan penarikan uang tanpa disertai fisik uang pada BRI Unit Lipat Kain.
Sehingga, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengalami fraud atau kerugian sebesar Rp5,3 miliar. Hasil tersebut ditemukan setelah dilakukan audit oleh BRI Unit Lipat Kain pada, Kamis, 2 Mei 2024.
Setelah ditemukan adanya perbedaan nominal fisik dan cash yang ada pada saldo BRI, Subdit II Polda Riau melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap saudara Edo Pratama.
"Setelah dilakukan audit internal, ditemukan kejanggalan pada saldo rekening bank BRI Unit Lipat Kain Rp5,2 miliar. Atas insiden itu kita melakukan penangkapan terhadap saudara EP, Jumat, 16 Agustus 2024," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Edo Pratama kata Nasriadi, Edo memerintahkan Teller di Bank BRI Unit Lipat Kain, Happyza Rispa Muzdalifah melakukan penyetoran dan penarikan palsu tanpa disertai fisik uang tunai. Transaksi penipuan ini terjadi antara tanggal 4 dan 5 April 2024.
"Si pelaku menyuruh teller lainnya melakukan transaksi penyetoran dan penarikan uang fiktif apa adanya fisik sebesar Rp6,3 miliar."
"Hal itu menggunakan Approval dan password milik saudara EP. Sehingga menyebabkan terjadinya selisih jumlah uang yang ada di sistem dengan fisik uang yang ada di brankas khazanah dengan nominal Rp5,2 miliar," jelas Nasriadi.
Atas hal itulah akhirnya Edo Pratama diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa slip bank, pemeriksaan saldo, dan memo internal, sebagai bukti dugaan tindak pidana tersebut.
"Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan serta UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan," tutup Nasriadi.
10. Mantan Bupati Kuansing Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pada hari Jumat, 3 Mei 2024.
Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo mengatakan Sukarmis diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup."
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Riau yang menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut," ujar Nurhadi, Jumat, 3 Mei 2024.
Lebih lanjut, Nurhadi menjelaskan, Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
"Saat ini, S telah ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024," tegas Nurhadi.
Menurut Kajari Kuansing, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan S akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, serta alasan objektif karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejari Kuansing. Diharapkan dengan ditetapkannya S sebagai tersangka, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan," pungkasnya.