RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan 6 staf khusus Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk segera melaporkan Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Keenam nama tersebut antara lain adalah Deddy Corbuzier, Kris Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Slyvia Efi.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.
"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL)," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN.
"Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca-ditetapkan, atau 1 April 2025," imbuhnya.
Budi menambahkan, pihaknya masih harus berkoordinasi langsung dengan Kemenhan terkait batas waktu pelaporan. Salah satunya untuk menentukan apakah Staf Khusus Menhan termasuk dalam golongan eselon I, II, atau III.
Mengingat, dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, jabatan tersebut termasuk pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.
"Jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025," terang Budi.
"Namun jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025," tambahnya.