Aliran Dana Judol Dari Indonesia ke Luar Negeri 2024 Mencapai Rp359 T

Ilustrasi-judi-online5.jpg
(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU)

RIAU ONLINE - Sepanjang tahun 2024, aliran uang terkait judi online (judol) dari Indonesia ke luar negeri mencapai Rp359,8 triliun.

Data ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Jumat, 7 Februari 2025.

"Ya [aliran uang] ke luar negeri, perputaran dana judi online tahun 2024 Rp 359,8 triliun," kata Ivan, dikutip dari KUMPARAN.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp 28,48 triliun lari ke luar negeri lewat kripto. Kemudian, sebesar Rp 14,73 triliun mengalir lewat valuta asing.


Menurut Ivan, uang itu diduga untuk kepentingan keberlangsungan operasional penyedia layanan judi online.

Pihak PPATK juga menyampaikan bahwa akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum terkait transaksi ilegal itu, termasuk dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami koordinasi terus," tambah Ivan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, juga sempat mengungkapkan adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, diduga telah merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.