MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Dumai

Mahkamah-Konstitusi1.jpg
(Antara via Suara.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Dumai, Provinsi Riau pada sidang dismissal yang digelar Selasa, 4 Februari 2025. 

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Suhartoyo dalam perkara MK Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai ini. Gugatan Pilkada Dumai ini diajukan oleh Paslon Ferdiansyah - Soeparto.

Dalam agenda itu, hakim mengatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan Paslon Kota Dumai Ferdiansyah - Soeparto sebagai pemohon, dianggap tidak dapat dilanjutkan oleh MK. Pasalnya, sejumlah pelanggaran tergugat yang dilaporkan telah diselesaikan di Bawaslu Kota Dumai, sehingga MK tidak mempunyai kewenangan.

"Dengan demikian, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan pemohon," ujar hakim.


Amar putusan MK terhadap gugatan sengketa Pilkada Kota Dumai ini diantaranya:

1. Menolak eksepsi pemohon karena kabur atau tidak jelas.

2. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

Selanjutnya, dengan putusan penolakan gugatan sengketa Pilkada ini, maka Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Paisal dan Sugiyarto yang memperoleh suara terbanyak dipastikan akan dilantik pada 20 Februari mendatang.