RIAU ONLINE - Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) tengah dalam kajian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Regulasi THR untuk pengemudi ojol ini akan dirampungkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.
"Ya, ini dalam beberapa hari ini kita akan rampungkan. Sekarang sedang ada tim ya yang mengkaji dari regulasi seperti apa setelah itu hasilnya akan kita sounding ke para pengusaha platform online nanti seperti apa," kata Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 3 Februari 2025.
Yassierli menargetkan akan merampungkan regulasi THR untuk pengemudi ojol dalam waktu dua pekan ke depan. Ia menyebut pihaknya juga harus mendapatkan meaningful participation (partisipasi yang berarti) dari dua pihak, yakni pemerintah dan pengusaha.
"Tenang aja dalam dua minggu ini memang kita harus rampungkan dalam THR ini. Kan pertimbangannya tadi regulasi dulu, regulasinya seperti apa itu dulu yang pertama. Kedua, baru kita melihat meaningful participation dari dua pihak dari pengusaha dan pemerintah," ujarnya, dikutip dari kumparan, Selasa 4 Februari 2025.
Yassierli juga menyatakan pihaknya belum ada pembahasan terkait besaran perhitungan THR untuk ojol jika tunjangan tersebut didapatkan. Namun dia memastikan proses tersebut segera dirampungkan mengingat tidak lama lagi memasuki Ramadan.
"Masih ada waktu, dua minggu ini harus beres," katanya.