Sita Rp103 M, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Judol Hotel Aruss

Sita-Rp103-M-Polisi-Tetapkan-2-Tersangka-Kasus-Judol-Hotel-Aruss.jpg
(Abid Raihan/kumparan)

RIAU ONLINE - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima uang hasil praktik judi online (judol) dari tiga website, yaitu Dafabet, agen138, dan judi bola.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebutkan, pergerakan website-website tersebut sangat cepat berubah, meski sudah sering diblokir.

"Website itu cepat sekali berubah. Berapa bulan ganti, berapa bulan ganti. Sehingga, takedown-takedown udah. Buka lagi, tutup lagi sama Komdigi, buka lagi, tutup lagi gitu," kata Brigjen Helfi, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 16 Januari 2025.

"Jadi misalnya Dafabet, yang pertama, besok muncul Dafabet titik A misalnya. Muncul lagi. Ya beda-beda ini aja, tapi ya itu-itu juga sebetulnya. Udah ditakedown lagi muncul lagi," imbuhnya.


Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online di Hotel Aruss.

Kedua tersangka ini terdiri dari korporasi dan perseorangan. Mereka ialah PT Arta Jaya Putra (AJP) dan seseorang berinisial FH.

Selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga menyita uang senilai Rp103,2 miliar, hasil TPPU dari judi online tersebut. 

"Alasan penetapan kita yaitu PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari 5 rekening tadi. Di kurun waktu atau tempus 2020 sampai dengan 2022. Dengan jumlah transaksi uang yang masuk ke sana ada Rp40.560.000.000," paparnya.

"Yang digunakan untuk membangun Aruss atau Hotel Aruss ini di Semarang. Kemudian untuk FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung tersebut, yang bersumber dari rekening penampung untuk membangun hotel arus melalui PT AJP sebagai pengelola," imbuhnya.