RIAU ONLINE, PEKANBARU - Artis sekaligus selebgram, Hana Hanifah, diduga kuat mendapat aliran dana SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau Periode 2020-2021.
Hal tersebut terungkap setelah Hana Hanifah menjalani pemeriksaan di Lantai III Polda Riau sejak pukul 08.00 - 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan Hana Hanifah diduga menerima aliran dana SPPD Fiktif tahun 2021.
“Tadi, penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan kepada saksi inisial HHR. Ia diperiksa terkait adanya aliran dana dari SPPD Fiktif DPRD Riau,” ujar Kombes Anom, Kamis, 5 Desember 2024.
Lanjut Kombes Anom, Hana menerima sejumlah uang ratusan juta rupiah dari saksi lainnya tentang SPPD Fiktif.
“Diduga ada aliran dana ke saksi HHR Ratusan juta rupiah. Pemeriksaan masih belum selesai dan akan berlanjut nantinya,” jelas Anom.
Terkait siapa yang memberikan uang ratusan juta kepada artis cantik tersebut, Kombes Anom belum bisa mengungkapkan karena masih ada keterangan yang akan digali kepada saksi.
“Ini sudah panggilan kedua, yang pertama, 21 November 2024, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit. Hari ini baru bisa dan nanti akan kita lanjut pemanggilan ulang Untuk dimintai keterangan,” tutup Anom.