Produsen Otomotif Tanggapi Pengenaan Tarif PPN 12 Persen pada LCGC

Ilustrasi-mobil.jpg
(internet)

RIAU ONLINE - Mobil kelas Low Cost Green Car (LCGC) menjadi salah satu objek pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dalam skema baru PPN.

Pasalnya, sejak 2021 lalu, mobil kelas LCGC masuk dalam Objek pajak PPnBM sebesar 3 persen lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 yang resmi diundangkan per 31 Desember 2021 tentang regulasi mobil Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Skema pajak baru ini juga dibenarkan oleh Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy.

"Jika akibat kenaikan komponen pajak ini, harga LCGC menjadi cukup tinggi. Rasanya perlu ada intervensi dari stakeholder khususnya pada market yang terbilang sensitif dengan harga," kata Anton, dikutip dari KUMPARAN, Minggu, 12 Januari 2025.

Anton mengatakan, skema LCGC saat ini merupakan program khusus dari pemerintah dengan tujuan memberikan pilihan kendaraan paling terjangkau untuk masyarakat luas.

Dengan tujuan ini, Anton menekankan pentingnya menjaga daya beli konsumen.


Direktur Pemasaran dan Komunikasi Korporasi PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Sri Agung Handayani juga mengamini pernyataan Anton.

Agung mengatakan, kenaikan PPN 12 persen ditambah pemberlakuan opsen akan sangat menantang bagi pasar otomotif nasional. Apalagi, berkaca pada tingkat daya beli masyarakat tahun lalu.

"Namun kami berharap dampaknya tidak dalam jangka panjang. Pastinya dengan dukungan dari semua pihak sangatlah dibutuhkan karena hal ini juga akan berdampak pula pada industri lain dan juga UKM sebagai bagian penting dalam rantai produksi otomotif," ujarnya.

Agung juga mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan pembelian serta perawatan kendaraan baru lansiran jenama Jepang itu. Perihal dampaknya terhadap harga jual, ia belum membeberkannya.

Direktur Penjualan, Penjualan, dan Purnajual PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy tak menampik bahwa pajak merupakan salah satu dari sekian banyak faktor yang dapat mempengaruhi harga kendaraan.

"Terkait skema perpajakan untuk LCGC kami saat ini masih mempelajarinya mengenai dampak terhadap harga jual," kata Yusak.

"Namun, kami memastikan untuk tetap mengutamakan nilai lebih bagi konsumen melalui upaya efisiensi yang terus dilakukan maupun dengan menghadirkan insentif seperti program penjualan yang meringankan konsumen untuk melakukan pembelian," imbuhnya.