Suami Brutal Tikam Istri di Jembatan Siak IV Diringkus Polisi Usai Buron

Pelaku-penikaman-istri-di-polres-limapuluh.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - MN alias Iwan, pelaku penikaman istrinya diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh setelah hampir dua bulan diburu.

“Pelaku ini termasuk licin, sudah dua bulan kita buru, Namun, pada siang tadi kita dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, tanpa membuang waktu kita langsung menuju ke rumah tersangka dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara, Minggu, 8 Desember 2024.

Iwan menikam istrinya pada Kamis, 26 September 2024. Pelaku dan korban sempat cekcok di rumah saudara korban, Jalan Mulya Sari Limbungan, Kecamatan Rumbai Pasisir, Kota Pekanbaru.

“Cekcok tersebut terjadi lantaran pelaku tidak terima korban mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan laporan KDRT,” kata Kanit.

Saudara korban sekaligus pemilik rumah, Hentino Saputra sempat mengajak pelaku dan korban menyelesaikan masalah tersebut di rumah orang tuanya.

“Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil sendirian oleh pelaku, namun Hentino Saputra melarang lalu korban ditemani oleh istri saudaranya bernama Elni Safitri,” kata AKP Leo.

Sesampainya di Jalan Jalan Sudirman, tepatnya di atas Jembatan Siak IV, korban dengan pelaku kembali cekcok. Korban kemudian keluar dari mobil.



Pelaku yang tersulut amarah mengejar korban sambil membawa sebilah pisau dari dalam mobil tersebut dan menusuk lengan korban sebanyak 2 kali.

Pelaku bahkan berupaya menikam perut korban, namun ditangkis Elni Safitri dan mengenai lengannya. Pelaku kemudian menikam kaki korban sambil menampar dan memukul wajah istrinya itu.

Pelaku lalu meninggalkan korban bersama saudaranya begitu saja di lokasi. Korban bersama saudaranya langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh guna pengusutan lebih lanjut. Tim opsnal langsung memburu pelaku.

“Namun pada saat kita gerebek rumahnya pelaku selalu berhasil kabur, selama pelariannya pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban,” kata Kanit.

Kemudian Sabtu, 7 Desember 2024 siang tadi pelaku akhirnya berhasil diringkus Polisi saat berada di rumahnya.

“Siang tadi kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya tanpa membuang waktu kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.