Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Aviciena (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
(ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/pri)
RIAU ONLINE - Majelis Hakim jatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan pada Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena.
Abdul Hadi Aviciena dijerat hukuman atas kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.
"Menyatakan terdakwa Abdul Hadi Aviciena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Abdul Hadi terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdapat beberapa kondisi memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan. Hal yang memberatkan vonis, yaitu perbuatan Abdul Hadi tidak mendukung program pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara.
"Sementara keadaan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil perbuatannya," ujar Hakim Ketua.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abdul Hadi dituntut dengan pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan pidana penjara.
Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Abdul Hadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar.
Kerugian negara antara lain diduga karena Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018.
Padahal, opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.
Dengan begitu, perbuatan Abdul Hadi mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kg. (ANTARA)