KY Akan Cek Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Harvey Moeis

Harvey-Moeis-disidang2.jpg
(Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

RIAU ONLINE  - Vonis hukuman bagi Harvey Moeis yang disebut telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun menjadi perhatian berbagai pihak, salah satunya Komisi Yudisial (KY).

Juru bicara sekaligus anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.

"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," kata Fajar, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 27 Desember 2024.

"Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan," imbuhnya.

Menurut Fajar, KY sudah berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan selama sidang berlangsung.


Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi. 

"Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," kata Fajar.

KY juga mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. 

"Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," ucapnya.

Harvey Moein divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan ditambah harus membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.