Diduga LGBT, Mantan Pejabat Kepala Daerah Dumai Dilaporkan ke Polda Riau

Kuasa-hukum-korban-pelecehan-seksual-Sardo-Mariada-Manullang.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan pejabat Kepala Daerah di Kota Dumai berinisial P diduga memiliki kelainan seksual sesama jenis, homoseksual atau gay (LGBT).

Hal tersebut terungkap setelah kuasa hukum korban, Sardo Mariada Manullang bersama rekannya menjumpai awak media di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Selasa, 19 November 2024.

Sardo Mariada Manullang mengungkap kliennya berinisial KA mendapat perlakuan tak wajar oleh P yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020. Saat itu, korban merupakan honorer Puskesmas di Kota Dumai.

Menurut Mariada, P sering menghubungi KA melalui WhatsApp dan video call serta meminta KA untuk memenuhi keinginan P yang mengarah pada pelecehan.

"Si P ini sering meminta klien saya aneh-aneh seperti suruh buka baju, kemudian memperlihatkan alat kelamin serta bertanya yang tidak wajar," ujar Mariada.

Mariada menjelaskan pada awal 2019/2020, P merayu korban saat berada di dalam masjid. Saat itu korban yang ingin hijrah diajak oleh P untuk beriktikaf. 

"Nah, terlapor masih sempat-sempatnya melakukan pelecehan kepada klien kami di dalam masjid," tambah Sardo Mariada Manullang dengan syok.


Mariada mengatakan kliennya memiliki bukti kuat terkait kelainan seksual yang ada pada diri P serta beberapa bukti video perbuatan P terhadap korban KA.

"Kita punya bukti-bukti semua, ada screenshot video call terlapor dengan korban, serta ada bentuk chat terlapor kepada korban yang mengarah kepada LGBT membuat korban risih," jelas Mariada.

Tidak sampai di situ, dalam sepekan terakhir, KA bahkan mendapat intimidasi dan diawasi saat dia bekerja, sehingga membuat korban tidak nyaman dan melaporkan kejadian ini ke Polda Riau.

"Sepekan lalu, klien kami didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai BIN dan meminta Video serta foto-foto KA dengan terlapor. Alasan pria tersebut untuk menghilangkan jejak perbuatan P terhadap KA," jelas Mariada.

KA yang merasa diintimidasi oleh orang tersebut mencoba menghindar dengan tidak masuk kerja, namun masih saja tetap dibuntuti hingga ke rumah korban.

"Jadi atas dasar itu, korban meminta bantuan kita untuk menjadi kuasa hukumnya dan membuat laporan ke Polda Riau, Senin, 18 November 2024. Laporan tersebut masih berbentuk Dumas," kata Mariada.

Saat ini, kata Mariada, terlapor juga tengah mengikuti kontestasi politik, menolak untuk dikaitkan dengan perkara ini. Namun dirinya menegaskan bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan politik, tapi fokus pada dugaan pelecehan dan intimidasi yang diterima kliennya.

Ia berharap korban mendapat haknya untuk mendapat perlindungan. Jangan sampai ada hubungan tidak normal atau LGBT yang terjadi di Tanah Melayu.

"Kita juga tidak terima ada tekanan kepada KA oleh orang-orang yang diduga suruhan P dengan meminta untuk menghapus bukti-bukti percakapan dan Video antara P dengan korban," pungkasnya.