Bandingkan Dengan Tax Amnesty, Begini Penjelasan Menkum Soal Ampunan Koruptor

Menteri-Hukum-Menkum-Supratman-Andi-Agtas.jpg
(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU)

RIAU ONLINE - Presiden Prabowo sempat menyampaikan wacana akan memberikan ampunan bagi koruptor yang membayar denda damai di hadapan mahasiswa Indonesia di Turki.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, wacana denda damai ini hanya digunakan sebagai pembanding untuk opsi penyelesaian perkara kerugian keuangan negara, bukan dijadikan pilihan utama.

"Nah karena itu, itu hanya compare, bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak," kata Menkum Supratman, Jumat, 27 Desember 2024.

Menurut Supratman, pernyataannya soal pengampunan koruptor dengan denda damai hanya untuk perbandingan penyelesaian perkara kerugian keuangan negara melalui berbagai undang-undang yang berbeda.


"Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare, karena undang-undang tindak pidana korupsi ataupun juga undang-undang kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara," ujarnya.

Supratman juga membandingkan dengan kebijakan tax amnesty, sebagai bentuk pengampunan soal perkara kerugian keuangan negara.

"Karena itu ada ruangnya yang diberikan dan ini bukan barang baru terkait dengan proses pengampunan, karena kita sudah pernah melakukan dua kali tax amnesty, kan negara memberi pengampunan," tuturnya.

Menurutnya, langkah yang diambil pemimpin bangsa adalah demi Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi dan solusi-solusi yang disuarakan adalah untuk memberikan semangat baru dalam pemberantasan korupsi.

"Nah karena itu, ada semangat baru yang diinginkan oleh Bapak Presiden. Silakan kita akan bicarakan menyangkut soal mekanismenya nanti kalau toh kebijakan pengampunan itu akan diambil oleh Bapak Presiden," kata Supratman. (ANTARA)