RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengingatkan kepada para calon tersangka dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 untuk tidak kabur ke luar negeri.
Direktur Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar calon tersangka tidak melarikan diri atau membawa hasil kejahatannya ke luar negeri.
"Saya ingatkan kepada para calon tersangka, jangan coba-coba kabur ke luar negeri. Kita Polda Riau sudah berkoordinasi agar hal tersebut tidak terjadi," tegas Kombes Nasriadi, Selasa, 24 Desember 2024.
Sampai saat ini, Kombes Nasriadi mengatakan alasan Polda Riau belum menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau.
"Alasan kita belum menetapkan tersangka hingga saat ini karena menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 24 Desember 2024.
Ia menjelaskan, salah satu syarat dalam penetapan tersangka yakni harus ada perhitungan final dari BPKP.
"Perhitungan kerugian negara masih berlanjut dan belum final. Sementara Total ada Rp130 miliar yang baru dihitung dan akan bertambah," jelasnya.
Polda Riau juga mengimbau semua pihak yang menikmati hasil korupsi ini agar segera mengembalikan dana yang diterima. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kerugian negara serta mempercepat proses penyelesaian hukum.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dengan Polda Riau berkomitmen mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Upaya pengungkapan menyeluruh dilakukan demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera.
"Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dalam kejahatan ini terungkap. Korupsi adalah musuh bersama, dan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku," tutup Nasriadi.