RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan penangkapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto murni penegakkan hukum. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa, 24 Desember 2024.
Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku disebut sebagai upaya politisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan tersebut.
"Murni penegakan hukum (bantah politisasi)," kata Setyo, dikutip dari KUMPARAN.
Setyo menjelaskan, kasus suap Komisioner KPU ini sudah lama berjalan, sejak 2019. Dirinya juga menegaskan bahwa proses penegakkan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Hasto diduga telah menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bersama dengan Harun Masiku, dengan total Rp600 juta.
"Kasus ini sejak 2019 sudah ditangani. Tapi kemudian baru sekarang karena kecukupan alat buktinya," kata Setyo.
"Penyidik lebih yakin setelah tahap pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik," imbuhnya.
Setyo menjelaskan, pihaknya mendapat banyak petunjuk dari bukti-bukti elektronik yang menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan Sprindik.
"Dalam proses suap itu, Hasto mengendalikan dua orang kepercayaannya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan. Jumlah suapnya mencapai Rp 600 juta," papar Setyo.